Kisah Tragis di Solok: Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Perkosaan oleh Paman dan Kakak Tirinya
Ilustrasi |
D'On, Solok - Sebuah kasus yang menggemparkan masyarakat Solok terungkap pada Kamis (16/1/2025). Tim Black Spider Polres Solok Kota, dengan bantuan personel Polsek Bukit Sundi, berhasil menangkap dua pelaku kejahatan yang sangat keji. Para pelaku adalah IKI (24), yang merupakan paman korban, dan SAT (20), kakak tiri korban. Keduanya dituduh melakukan pemerkosaan terhadap PR, seorang gadis berusia 16 tahun dengan keterbelakangan mental.
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah lokasi yang cukup terpencil, Kubu Jarong Pamujan, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Berdasarkan penyelidikan, kejadian tersebut pertama kali terungkap pada Agustus 2023, ketika PR masih berusia 15 tahun.
Korban, yang hidup dengan kondisi keterbelakangan mental, diduga tidak mampu melawan atau melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Perbuatan biadab itu diduga dilakukan berulang kali, hingga akhirnya tercium oleh pihak keluarga dan masyarakat sekitar yang curiga terhadap perilaku kedua pelaku.
Penangkapan Pelaku
Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia, membenarkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. “IKI dan SAT ditangkap di rumah mereka pada Kamis (16/1/2025) sore. Mereka tidak menunjukkan perlawanan saat petugas datang,” ujar Iptu Oon dalam keterangannya. Setelah ditangkap, keduanya langsung digiring ke Mapolresta Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang tak kenal lelah mengusut kasus tersebut. Tim Black Spider Polres Solok Kota bekerja sama dengan personel Polsek Bukit Sundi dalam mengumpulkan bukti dan mengungkap fakta di balik kejahatan ini.
Tanggapan dan Proses Hukum
Kasus ini tidak hanya menyayat hati masyarakat tetapi juga memantik perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis perlindungan anak dan perempuan. Mereka mengecam keras tindakan pelaku, terlebih korban adalah seorang gadis yang seharusnya dilindungi oleh keluarga terdekatnya.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tegas. Kasus ini menjadi prioritas kami untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas Iptu Oon Kurnia.
Saat ini, kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dukungan untuk Korban
Sementara itu, korban PR kini berada di bawah perlindungan dan pendampingan psikologis dari pihak berwenang. Upaya ini dilakukan untuk membantu memulihkan trauma yang dialaminya. Kondisi korban menjadi perhatian utama, mengingat usianya yang masih muda dan keterbatasan mental yang dimilikinya.
Respons Masyarakat
Peristiwa ini menimbulkan gelombang kemarahan dan empati dari masyarakat Solok. Banyak yang tidak menyangka bahwa pelaku kejahatan sekeji ini justru berasal dari lingkaran keluarga dekat. Masyarakat berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera dan perlindungan lebih terhadap anak-anak.
(Mond)
#Perkosaan #Kriminal #Solok