Kisruh Sertifikat Pagar Laut Banten: Nusron Wahid Copot Enam Pejabat ATR/BPN, Dua Lainnya Kena Sanksi Berat
Menteri ATR/BPN
D'On, Jakarta – Kasus kontroversial penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten, berbuntut panjang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat terhadap delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Enam di antaranya dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya dijatuhi sanksi berat.
Keputusan ini diungkap Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025). Dalam forum yang dipenuhi sorotan tajam dari para anggota dewan, Nusron menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan ATR/BPN.
Sanksi Tegas untuk Delapan Pejabat: Siapa Saja yang Terlibat?
Dalam rapat tersebut, Nusron mengungkap bahwa delapan pejabat yang terseret dalam kasus ini sudah melalui pemeriksaan internal oleh Inspektorat. Hasilnya, mereka dinyatakan terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah yang seharusnya tidak bisa dimiliki secara pribadi.
"Delapan orang ini telah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi. Saat ini hanya menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemecatan dan penarikan mereka dari jabatannya," ujar Nusron di hadapan para legislator.
Meski tak merinci peran spesifik masing-masing, Nusron mengungkap inisial para pejabat yang terseret dalam skandal ini:
- JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat penerbitan sertifikat.
- SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang.
- ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang.
- WS – Ketua Panitia A.
- YS – Ketua Panitia A.
- NS – Panitia A.
- LM – Mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
- KA – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang.
Dari daftar tersebut, enam orang dipastikan dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya tetap menerima sanksi berat meski tidak diberhentikan.
Mengapa Penerbitan Sertifikat Ini Bermasalah?
Kasus ini mencuat setelah terbitnya sertifikat kepemilikan di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten. Publik dan legislatif mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah area yang berada di tengah perairan dapat diterbitkan sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan. Dugaan awal mengarah pada adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan pertanahan, Kementerian ATR/BPN seharusnya memastikan setiap sertifikat yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam kasus ini, ada indikasi kuat bahwa regulasi telah dilangkahi demi kepentingan pihak tertentu.
"Sertifikat yang diterbitkan di lokasi pagar laut ini jelas-jelas melanggar prinsip tata ruang dan administrasi pertanahan. Ini bukan sekadar kesalahan prosedural biasa, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran berat," ujar seorang anggota Komisi II DPR RI yang turut hadir dalam rapat.
DPR RI Soroti Kinerja Kementerian ATR/BPN
Komisi II DPR RI telah lama mencermati berbagai persoalan di lingkungan ATR/BPN, terutama terkait praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Kasus pagar laut ini semakin memperkuat dugaan adanya celah yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota dewan bahkan meminta agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pencopotan pejabat, melainkan ditindaklanjuti hingga ranah hukum. Mereka mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut, terutama jika ada indikasi korupsi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Kalau ini ada unsur pidananya, jangan hanya dicopot dari jabatan, harus ada proses hukum yang jelas. Jangan sampai ini jadi preseden buruk yang terulang di masa depan," tegas salah satu anggota dewan.
Langkah Lanjutan: Akankah Ada Penyidikan Lebih Lanjut?
Dengan pencopotan enam pejabat dan sanksi berat bagi dua lainnya, langkah tegas dari Menteri ATR/BPN ini memang menunjukkan komitmen pemberantasan pelanggaran di sektor pertanahan. Namun, pertanyaan yang masih mengemuka adalah apakah langkah ini cukup untuk menuntaskan persoalan, atau justru menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang lebih mendalam.
Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windana, yang turut hadir dalam rapat, memastikan bahwa Nusron Wahid telah dijadwalkan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada DPR dan masyarakat terkait langkah-langkah pembenahan ke depan.
"Terjadwal hadir," ujar Suyus singkat saat dikonfirmasi.
Publik kini menanti tindak lanjut dari keputusan ini. Akankah ada pihak lain yang juga terseret dalam kasus ini? Apakah akan ada proses hukum lanjutan? Yang pasti, skandal sertifikat pagar laut ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pertanahan di Indonesia.
(Mond)
#PagarLaut #KementerianATR/BPN #Nasional