Breaking News

KKP Ultimatum Pemilik Pagar Laut Tangerang: 20 Hari untuk Membongkar atau Diambil Tindakan Tegas

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di Tangerang, Banten, Kamis (09/01/2025). Foto/Ditjen PSDKP

D'On, Jakarta –
Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan ultimatum kepada pemilik pagar tersebut untuk segera membongkarnya. Jika tidak, KKP menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan meratakan pagar itu secara paksa.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang pada Kamis (9/1/2025). Dalam pernyataannya, Pung menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik pemagaran laut yang melanggar hukum dan mengganggu ekosistem kelautan.

“Kami beri waktu 20 hari kepada pemilik untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak ada tindakan dalam waktu yang ditentukan, kami dari KKP akan turun langsung untuk membongkarnya. Laut itu milik bersama, tidak boleh dipagari seenaknya,” ujar Pung tegas.

Masalah yang Mengakar Selama Lima Bulan

Menurut Pung, pagar laut ini sudah berdiri sejak Agustus 2024 dan terus menjadi persoalan yang menghambat aktivitas masyarakat pesisir, termasuk nelayan. Awalnya, pagar tersebut hanya sepanjang tujuh kilometer, tetapi kini memanjang hingga lebih dari 30 kilometer. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar, terutama mereka yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan.

“Kalau dulu hanya tujuh kilometer, sekarang sudah mencapai 30 kilometer. Bayangkan, kalau ini dibiarkan, bisa-bisa bertambah lagi puluhan kilometer. Harus ada tindakan cepat agar tidak semakin meluas,” ungkap Pung.

Misteri Pemilik Pagar Laut

Meski telah melakukan investigasi awal, KKP hingga kini belum berhasil mengidentifikasi siapa pemilik pagar laut tersebut. Pung mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, tetapi tidak menemukan petunjuk yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ilegal itu.

“Kami akan melakukan pendekatan ke masyarakat setempat untuk mencari tahu siapa pemiliknya. Setelah itu, kami akan panggil pihak yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Pung.

Sanksi Menanti Pelaku

Selain membongkar pagar secara paksa, KKP juga berencana memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Pung menegaskan bahwa tindakan pemagaran laut ini melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di wilayah perairan harus memiliki izin resmi dan tidak boleh merugikan masyarakat maupun ekosistem laut.

“Ini negara hukum. Tidak ada yang boleh bertindak semena-mena di wilayah perairan tanpa izin. Selain membongkar pagar, kami juga akan menyita barang-barang yang ada di lokasi sebagai bagian dari penegakan hukum,” tambah Pung.

Pentingnya Menjaga Ekosistem Laut

Pemagaran laut seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada ekosistem laut. Pagar sepanjang 30 kilometer itu berpotensi menghalangi jalur migrasi biota laut, mengganggu aktivitas nelayan, dan merusak keseimbangan ekosistem yang sudah rapuh akibat berbagai tekanan lingkungan.

Langkah tegas KKP ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk para pemerhati lingkungan dan masyarakat pesisir. Mereka berharap pemerintah tidak hanya membongkar pagar tersebut, tetapi juga memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga tentang menjaga keberlanjutan laut kita. Jika laut terus dirusak, yang rugi bukan hanya masyarakat pesisir, tetapi seluruh bangsa,” ujar seorang nelayan di Tangerang yang enggan disebutkan namanya.

Ultimatum yang Menentukan

Dengan tenggat waktu 20 hari yang diberikan, semua mata kini tertuju pada pihak yang diduga sebagai pemilik pagar laut ini. Apakah mereka akan patuh terhadap peringatan KKP, atau justru bersikeras mempertahankan bangunan ilegal tersebut?

Yang jelas, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi laut sebagai salah satu sumber daya paling vital bagi Indonesia. Langkah KKP ini menjadi pengingat bahwa laut adalah milik bersama dan harus dikelola dengan bijak demi keberlanjutan generasi mendatang.

(Mond)

#KementerianKKP #PagarLaut #Viral