Breaking News

Komisi II DPR Ingatkan Mahkamah Konstitusi untuk Jaga Netralitas di Tengah Proses Sengketa Pilkada 2024

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

D'On, Jakarta –
Perhatian publik kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai menggelar sidang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, atau yang dikenal dengan istilah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Momentum ini menjadi ujian penting bagi lembaga penjaga konstitusi untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, memberikan peringatan tegas kepada MK untuk menjaga netralitas dan independensinya dalam menangani kasus-kasus sengketa yang diproses mulai hari ini, Rabu (8/1/2025). Menurutnya, prinsip netralitas merupakan fondasi utama agar putusan yang dihasilkan dapat mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

"Harapan kami, MK memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. MK harus menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," ujar Bahtra dalam pernyataannya kepada awak media.

Netralitas: Kunci Kepercayaan Publik

Bahtra menekankan bahwa netralitas para hakim konstitusi adalah elemen vital yang tidak hanya menjaga integritas lembaga, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Menurutnya, publik harus merasa yakin bahwa MK berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan politik.

"Netralitas ini akan mendorong para hakim memutuskan sengketa Pilkada secara objektif. Dengan begitu, keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa dapat tercapai," tambah legislator asal Sulawesi Tenggara ini.

Bahtra optimis terhadap integritas para hakim konstitusi yang dinilainya memiliki kapasitas tinggi untuk menjaga profesionalisme dalam setiap putusan. Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi MK dalam menjalankan perannya sebagai lembaga independen yang tidak terpengaruh tekanan eksternal.

Imbauan kepada Para Pihak yang Bersengketa

Di tengah proses persidangan yang baru dimulai, Bahtra mengimbau semua pihak yang bersengketa untuk mengikuti mekanisme hukum acara secara tertib dan profesional. Ia berharap semua peserta, termasuk pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada, dapat menerima putusan MK sebagai wujud kedewasaan berdemokrasi.

"Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan para paslon, kita harus hormati dengan baik. Ini adalah ujian bagi kita semua dalam menjaga demokrasi tetap sehat dan bermartabat," pungkasnya.

Sidang Perdana dengan Mekanisme Panel Hakim

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengonfirmasi bahwa sidang perdana sengketa Pilkada 2024 digelar hari ini di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang ini menggunakan mekanisme panel, di mana terdapat tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Dalam sistem panel ini, setiap hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menggali fakta-fakta hukum dari berbagai argumen yang diajukan oleh para pihak. Proses ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa.

Harapan Publik pada MK

Dengan mulainya persidangan ini, harapan besar disematkan pada Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas demokrasi melalui putusan yang adil dan transparan. Pilkada 2024 bukan hanya tentang kemenangan kandidat, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia.

Kini, semua mata tertuju pada MK. Keputusan-keputusan yang diambil dalam persidangan ini bukan hanya akan menentukan hasil Pilkada, tetapi juga mencerminkan sejauh mana Indonesia telah dewasa dalam menegakkan hukum dan demokrasi.

(Mond)

#SengketaPilkada #MahkamahKonstitusi #Nasional #SidangSengketaPilkada