Korupsi Pengadaan Lahan Tol Padang-Pekanbaru: Kejati Sumbar Tahan Empat Tersangka Baru
Tersangka kasus pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru. [Dok.Antara]
D'On, Sumatera Barat - Sumatera Barat kembali diguncang oleh kasus korupsi besar yang melibatkan pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada Selasa, 14 Januari 2025. Langkah ini diambil setelah para tersangka gagal menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Keempat tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah Am, Za, AM, dan S. Penahanan ini, menurut Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak-pihak terkait.
Dugaan Korupsi Menggerogoti Proyek Strategis
Proyek pengadaan lahan untuk Tol Padang-Pekanbaru, yang semula dirancang untuk mempercepat konektivitas antara Sumatera Barat dan Riau, justru terjerat kasus korupsi besar. Pada tahun 2020, dalam pelaksanaan pengadaan lahan di Kabupaten Padang Pariaman, terjadi penyimpangan yang melibatkan sejumlah pihak. Para tersangka diketahui tetap memproses pembayaran ganti rugi kepada individu tertentu meskipun telah ada informasi bahwa tanah tersebut adalah aset pemerintah daerah.
“Para tersangka ini menerima uang ganti rugi dari negara, padahal mereka tidak berhak karena tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah,” ujar Rasyid, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp27 miliar. Uang tersebut, menurut Kejaksaan, telah memperkaya sedikitnya 10 pihak yang tidak berhak menerimanya.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Awalnya, Kejaksaan mengambil langkah penahanan kota terhadap para tersangka sebagai bentuk upaya persuasif untuk mendorong pengembalian uang negara. Namun, hingga kini, keempat tersangka tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan dana tersebut. Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk meningkatkan status penahanan menjadi penahanan badan.
“Kami tidak ingin memberikan ruang bagi tersangka untuk mempersulit proses hukum. Penahanan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Efendri.
Deretan Tersangka yang Terlibat
Dengan penahanan empat tersangka baru ini, jumlah total tersangka yang telah ditahan oleh Kejati Sumbar menjadi enam orang. Sebelumnya, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Sy dan Y, juga telah lebih dahulu ditahan karena peran mereka dalam kasus ini.
Dari total 12 tersangka yang ditetapkan pada tahap penyidikan kali ini, satu orang telah meninggal dunia, sementara lima tersangka lainnya masih berstatus tahanan kota. Kejaksaan juga menyebutkan bahwa penyidikan tahap ini adalah kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya, di mana 13 tersangka telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.
Jerat Hukum yang Menanti
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Proyek Strategis yang Tercoreng
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi proyek Tol Padang-Pekanbaru, yang sejatinya diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi di Sumatera. Proyek yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat, kini tercoreng oleh tindakan tidak bertanggung jawab sejumlah oknum yang lebih mementingkan kepentingan pribadi.
Kejati Sumbar memastikan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengejar pengembalian kerugian negara. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap tindakan korupsi, terutama yang menyangkut proyek strategis nasional,” tutup Efendri.
Dengan pengusutan yang masih berlangsung, masyarakat Sumatera Barat kini menantikan kepastian hukum atas kasus ini dan berharap agar proyek Tol Padang-Pekanbaru bisa kembali berjalan tanpa gangguan.
(Mond)
#KorupsiTolPadang #KejatiSumbar #Korupsi