KPK Bantah Isu Hasto Tak Ditahan Karena Megawati Hubungi Prabowo: "Kami Tidak Tahu Menahu"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA
D'On, Jakarta – Polemik penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terus bergulir, memunculkan spekulasi liar yang menyeret nama-nama besar di kancah politik nasional. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kabar yang menyebut penahanan Hasto tertunda karena Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menelepon Presiden Prabowo Subianto. Isu ini telah memancing perhatian publik, tetapi Setyo menganggapnya tak berdasar.
“Saya Tidak Pernah Mendengar”
Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025), Setyo menegaskan bahwa isu ini tidak pernah sampai ke telinganya.
"Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya. Sampai dengan kemarin, saya hanya mendengarkan laporan resmi dan membaca berita. Tidak ada informasi apa pun terkait hal tersebut," ujar Setyo lugas.
Setyo menambahkan bahwa isu ini lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak yang pertama kali menyebarkannya. Namun, hingga kini, identitas pembuat kabar tersebut masih menjadi teka-teki.
Gerindra Juga Membantah Keras
Di tempat terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, turut memberikan pernyataan tegas. Ia membantah keterlibatan Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, dalam urusan hukum yang menimpa Hasto. Menurutnya, tuduhan bahwa Megawati menghubungi Prabowo untuk mempengaruhi penegakan hukum tidak memiliki dasar sama sekali.
"Kalau ada pertanyaan soal ini, kami tegaskan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Saya pastikan, belum ada informasi seperti itu," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/1/2025), dikutip dari Antara.
Dasco mengakui bahwa sejumlah pihak telah menanyakan hal ini kepadanya. Namun, ia memastikan bahwa Partai Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum, apalagi yang sedang ditangani KPK.
"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa. Namun, menurut saya, kewenangan penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan KPK. Proses yang terjadi saat ini tentunya sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku," tambahnya.
Kasus Hasto Kristiyanto yang Berlarut-larut
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2019 yang menyeret nama Harun Masiku. Tak hanya itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Selasa (24/12/2024), namun hingga kini Hasto belum juga ditahan.
Spekulasi publik semakin memanas mengingat Harun Masiku, sosok yang disebut-sebut sebagai dalang kasus ini, hingga kini masih buron. Status Hasto sebagai salah satu petinggi partai politik terbesar di Indonesia menambah kompleksitas persoalan. Banyak pihak mempertanyakan mengapa langkah hukum terhadapnya terasa lamban, bahkan terkesan penuh tarik-menarik kepentingan.
Dinamika Hukum dan Politik yang Tak Pernah Lepas
Kasus ini kembali menggarisbawahi betapa rumitnya hubungan antara hukum dan politik di Indonesia. Nama-nama besar seperti Megawati dan Prabowo yang disebut-sebut dalam isu ini tentu menarik perhatian publik. Namun, bantahan keras dari berbagai pihak mengindikasikan bahwa informasi tersebut masih sebatas spekulasi liar tanpa bukti konkret.
KPK, sebagai lembaga independen, berulang kali menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas tanpa pengaruh politik. Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa kasus-kasus besar seperti ini kerap diwarnai narasi politis yang memperkeruh suasana.
Kini, semua mata tertuju pada KPK. Akankah lembaga antirasuah ini mampu menunjukkan ketegasan dalam kasus Hasto Kristiyanto, atau justru kasus ini akan menjadi babak baru dalam tarik-ulur politik yang tiada akhir? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.
(Mond)
#KPK #KasusHastoKristiyanto #Hukum