KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Ulang, Ingatkan Opsi Penangkapan
D'On, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, sebelumnya absen dari panggilan penyidik.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, KPK telah memberikan opsi penjadwalan ulang pemeriksaan. Namun, ia menekankan pentingnya komitmen Hasto untuk menghadiri agenda yang sudah disepakati.
“Apabila yang bersangkutan telah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya, itu perlu ditaati. Jika tidak, kami memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Tessa dalam konferensi pers pada Senin (6/1).
Hasto sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, namun meminta penundaan hingga setelah perayaan HUT ke-52 PDIP yang jatuh pada 10 Januari 2024.
Opsi Penangkapan Menanti
KPK mengingatkan bahwa absensi tanpa alasan sah sebanyak dua kali dapat berujung pada langkah tegas berupa penangkapan. “Bagi tersangka yang dua kali mangkir tanpa alasan, penyidik berwenang mengeluarkan surat perintah penangkapan,” lanjut Tessa.
Hasto kini menghadapi jerat hukum atas dua perkara sekaligus. Pertama, dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses PAW anggota DPR RI. Kedua, dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, buronan yang hingga kini masih misterius keberadaannya.
Misteri Kasus Harun Masiku: Suap dan Aksi Obstruksi
Dalam kasus suap, Hasto diduga memiliki peran signifikan. Ia diduga turut menyokong dana sebesar Rp 600 juta untuk memastikan Harun Masiku, kader PDIP, dapat menggantikan posisi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Uang suap itu diberikan kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, melalui perantara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio F.
Namun, tak hanya soal suap, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan KPK dengan cara-cara yang mengejutkan. Ia dituduh mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu dan memerintahkan penghancuran barang bukti.
Dalam salah satu tindakan paling kontroversial, saat operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku berlangsung, Hasto memerintahkan penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun. Perintahnya jelas: rendam ponsel dalam air dan segera melarikan diri.
Tak berhenti di situ, pada 6 Juni 2024—hanya empat hari sebelum diperiksa sebagai saksi—Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel milik Kusnadi demi menghilangkan bukti penting.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Atas tindakannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 21, dan Pasal 13. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana suap dan upaya menghalangi proses penegakan hukum.
Meski demikian, Hasto menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dirinya dan PDIP akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus ini.
Kasus yang Mengguncang Negeri
Kasus Harun Masiku telah menjadi skandal besar yang mengguncang negeri. Sosok Harun, yang hingga kini tak kunjung tertangkap, semakin menambah teka-teki. Di sisi lain, langkah KPK untuk menuntaskan kasus ini terus mendapat perhatian publik.
Kini, bola panas ada di tangan Hasto. Akankah ia memenuhi panggilan KPK, atau justru memilih jalan lain yang lebih berisiko? Satu hal yang pasti, drama hukum ini masih jauh dari kata selesai, dan publik terus menantikan perkembangan berikutnya.
(Mond)
#KPK #Hukum #HastoKristiyanto