Breaking News

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto: Sita Flashdisk dan Buku Kecil Milik Ajudan

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, memberikan keterangan kepada media di depan rumah kliennya di Villa Taman Kartini, Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).


D'On, Bekasi –
Operasi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto di kawasan Villa Taman Kartini, Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025), berakhir dengan penyitaan barang-barang yang tampaknya sederhana: satu flashdisk dan sebuah buku kecil. Namun, langkah ini menambah babak baru dalam kasus hukum yang membelit salah satu petinggi partai besar Indonesia.

Penggeledahan yang Tak Terduga

Menurut Johannes Tobing, kuasa hukum Hasto, pemberitahuan mengenai penggeledahan ini datang mendadak. “Jam tiga tadi persis kami dapat telepon bahwa penyidik KPK akan melakukan penggeledahan ke rumah Pak Sekjen,” ungkap Johannes saat ditemui di lokasi penggeledahan. Tepat pukul 18.20 WIB, para penyidik KPK menyelesaikan tugas mereka di kediaman Hasto, membawa dua barang sitaan sebagai hasil penggeledahan.

Barang yang disita tersebut terdiri dari satu flashdisk dan sebuah buku kecil yang, menurut Johannes, merupakan milik ajudan pribadi Hasto bernama Kusnadi. “Tidak ada barang lain yang diambil selain flashdisk dan buku kecil itu,” tegas Johannes.

Spekulasi dan Bantahan

Johannes juga membantah adanya rumor bahwa KPK turut menyita koper pribadi milik Hasto. “Enggak ada koper yang disita. Yang kita terima sebagai berita penyitaan hanya dua barang itu,” katanya.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang isi dari flashdisk yang disita, tim kuasa hukum mengaku belum mengetahui detailnya. “Kami belum tahu apa yang ada di dalam flashdisk tersebut, karena belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK,” imbuhnya.

Tak hanya rumah pribadi, mobil Alphard milik Hasto juga sempat digeledah. Namun, menurut Johannes, tidak ada barang yang ditemukan atau disita dari kendaraan tersebut. “Sebenarnya justru di dalam rumah saya lihat lebih banyak ngobrol-ngobrol dan bercanda, jadi tidak ada hal signifikan dari penggeledahan ini,” katanya, menyiratkan keraguan terhadap hasil operasi tersebut.

Kasus yang Menjerat Hasto

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalangi penyelidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hasto mangkir dari panggilan KPK yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2025). Namun, menurut kuasa hukumnya, Hasto akan hadir dalam panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Januari 2025. “Sudah, sudah kita terima panggilannya. Nanti tanggal 13 Pak Hasto akan hadir,” kata Johannes memastikan.

Sorotan Publik dan Pertanyaan yang Menggantung

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, bukan hanya karena posisi Hasto sebagai tokoh penting dalam PDI-P, tetapi juga karena absennya Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan. Penetapan Hasto sebagai tersangka menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan adanya upaya sistematis untuk menutupi jejak kasus suap tersebut.

Langkah KPK menyita barang-barang kecil seperti flashdisk dan buku mencerminkan bahwa setiap detail, sekecil apa pun, dapat menjadi petunjuk penting dalam membongkar jaringan korupsi yang lebih besar. Namun, apakah temuan ini akan membawa babak baru dalam kasus Harun Masiku atau justru menambah kompleksitas yang ada, masih menjadi tanda tanya besar.

Dengan waktu yang semakin mendesak menuju pemanggilan Hasto berikutnya, publik menanti langkah lanjutan KPK. Apakah Hasto akan hadir dan memberikan klarifikasi? Atau justru akan muncul kejutan baru yang memperkeruh drama politik dan hukum ini? Hanya waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#KPK #Penggeledahan #HastoKristiyanto #KasusHarunMasiku #KPKGekedahRumahHasto