Breaking News

KPK Geledah Rumah Mantan Dirut BUMN, Sita Koleksi Vespa Eksklusif dan Barang Mewah dalam Kasus LPEI

Sebuah mobil angkut membawa tiga unit Vespa masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025)

D'On, Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menggeledah kediaman seorang mantan direktur utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta. Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/1) ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam pernyataannya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi aksi tersebut namun tidak menyebutkan secara spesifik identitas mantan Dirut BUMN yang dimaksud. "Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta," ujar Tessa kepada media.

Barang Mewah Disita, dari Vespa Eksklusif hingga Mobil Wuling

Hasil penggeledahan KPK mengungkap sisi lain dari kehidupan tersangka. Penyidik berhasil menyita sejumlah barang mewah yang diyakini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah tiga unit sepeda motor Vespa Piaggio eksklusif dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,5 miliar.

Koleksi Vespa tersebut bukan sembarang motor. Dua di antaranya adalah Vespa 946 Christian Dior, yang dikenal sebagai produk hasil kolaborasi antara Vespa dengan rumah mode ternama dunia, Christian Dior, dan Vespa 946 Emporio Armani, yang tak kalah prestisius sebagai buah kerja sama dengan merek mode mewah asal Italia. Harga unit Vespa ini di pasar bisa mencapai ratusan juta rupiah per motor. Selain itu, KPK juga menyita sebuah mobil merek Wuling dengan nilai pasar sekitar Rp 350 juta.

Namun, temuan tidak berhenti pada barang-barang mewah tersebut. Tim penyidik turut membawa sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Kasus yang Menjerat Tujuh Tersangka dan Merugikan Negara Rp 1 Triliun

Kasus korupsi yang melibatkan LPEI ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada tahun 2023 dan telah resmi naik ke tingkat penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp 1 triliun.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung), namun akhirnya lembaga tersebut memutuskan untuk melimpahkan pengusutannya kepada KPK. Langkah ini dilakukan demi efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara yang dinilai memiliki skala kerugian besar serta melibatkan jaringan yang kompleks.

Imbauan KPK: Jangan Sembunyikan Aset Terkait Tindak Korupsi

Dalam keterangannya, Tessa Mahardhika juga menegaskan bahwa KPK mengimbau kepada siapa pun untuk tidak menyembunyikan atau menampung aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.

"Jika terbukti seseorang menerima, menyembunyikan, atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang," tegas Tessa.

KPK juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membantu menginformasikan keberadaan aset-aset yang berhubungan dengan para tersangka atau pihak-pihak terkait lainnya. Dukungan publik dianggap penting untuk mempercepat pengungkapan kasus ini.

Korupsi LPEI: Sebuah Luka Besar pada Perekonomian Nasional

Kasus korupsi di tubuh LPEI ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga yang seharusnya berperan besar dalam mendorong ekspor nasional. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun, kasus ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi ekonomi nasional.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Penggeledahan demi penggeledahan dilakukan untuk melacak aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.

Apakah ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan lembaga negara? Hanya waktu yang akan menjawab. Namun, satu hal yang pasti: KPK tak akan berhenti hingga kasus ini menemukan titik terang.

(Mond)

#KPK #Korupsi #KorupsiLPEI