KPK Menyelidiki Indikasi Suap PAW Maria Lestari: Kasus yang Mengingatkan pada Skandal Harun Masiku
Ilustrasi Gedung KPK
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami indikasi adanya praktik suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Maria Lestari. Proses yang melibatkan Maria Lestari ini menunjukkan kemiripan dengan kasus Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif yang tersandung kasus suap dalam PAW pada pemilu legislatif 2019.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun kedua kasus ini melibatkan daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda – Harun Masiku berasal dari Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel), sementara Maria Lestari dari Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) – ada sejumlah kesamaan dalam pola pengajuan kedua nama untuk menggantikan anggota DPR yang kosong. Asep bahkan menegaskan bahwa pola proses PAW yang dialami Maria mirip dengan kasus yang menimpa Harun Masiku.
“Kalau ini (Maria Lestari) kan di Kalimantan Barat, sedangkan Harun Masiku di Sumsel. Tapi, proses pengajuannya hampir sama, meskipun di Sumsel itu Harun menggantikan mendiang Nazaruddin Kiemas, sementara di Kalbar, Maria menggantikan Alexius Akim yang dipecat,” terang Asep kepada wartawan pada Jumat (10/1).
Pola yang dimaksud oleh Asep merujuk pada pengajuan kedua nama oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kemudian menjadi kunci dalam investigasi KPK. Pada 2019, Harun Masiku diusulkan untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Maria Lestari diusulkan untuk menggantikan Alexius Akim yang dipecat dari partai.
Meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap Alexius Akim pada Agustus 2024 lalu, KPK masih mendalami lebih lanjut mengenai dugaan adanya praktik korupsi dalam PAW tersebut. Akim sendiri mengungkapkan kebingungannya terkait pemecatannya dari PDIP, mengingat ia merasa berhak dilantik sebagai anggota DPR meskipun keputusan partai memecatnya tanpa penjelasan yang jelas. "Saya tidak tahu pasti ada kaitannya dengan Sekjen PDIP, yang jelas saya yang berhak dilantik, tapi saya justru dipecat," ujar Akim pada kesempatan itu.
Akim pun mengaku tidak menerima surat resmi pemecatannya dari PDIP hingga saat ini. "Saya hanya diberitahu saat penetapan pada 31 Agustus 2019, bahwa saya tidak memenuhi syarat dan dipecat," jelasnya.
Pemanggilan Maria Lestari oleh KPK: Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto
KPK juga memanggil Maria Lestari pada Kamis (9/1) lalu untuk diperiksa dalam rangka penyidikan lebih lanjut terkait dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, Maria Lestari tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan penjelasan. KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya untuk pekan depan, meskipun belum ada penetapan tanggal pasti.
Maria Lestari pertama kali disebut dalam persidangan saat Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan bahwa Hasto Kristiyanto terjerat sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang berhubungan dengan proses PAW. Menurut Setyo, Hasto diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW Maria Lestari dan Harun Masiku pada 2019.
“Pada 31 Agustus 2019, Saudara Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan dari DPP, yaitu Maria Lestari dari Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Sumsel,” kata Setyo dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024.
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sebagian dana yang digunakan untuk suap tersebut bersumber dari Hasto Kristiyanto. Meskipun kedua nama diajukan, hanya Maria yang akhirnya berhasil duduk di kursi DPR, sementara Harun Masiku gagal.
Hasto Kristiyanto: Tersangka dalam Dua Kasus Berat
Hasto Kristiyanto kini terjerat dalam dua kasus besar yang terkait dengan praktik korupsi dan perintangan penyidikan. Selain kasus suap dalam PAW, Hasto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan skandal Harun Masiku.
Hasto, bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan dana mencapai Rp 600 juta untuk memastikan Harun Masiku dapat dilantik menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Meski demikian, hanya Maria yang berhasil lolos dalam proses tersebut.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan palsu, bahkan menginstruksikan stafnya untuk menghancurkan bukti penting, seperti menghilangkan HP yang dapat menjadi barang bukti.
Pada 6 Juni 2024, Hasto juga dilaporkan memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK saat dilakukan penggerebekan terhadap Harun Masiku.
Hasto, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan bahwa ia dan PDIP akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ketika dipanggil sebagai tersangka oleh KPK, Hasto memilih untuk tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Kini, Hasto tengah mengajukan praperadilan untuk menantang status tersangkanya.
Pentingnya Proses Hukum yang Transparan dan Akuntabel
Kasus yang melibatkan Maria Lestari dan Hasto Kristiyanto menyoroti betapa pentingnya proses PAW yang harus berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas. Dugaan suap dalam proses PAW ini tidak hanya merugikan integritas institusi legislatif, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
KPK, sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, terus mendalami dan menyelidiki berbagai keterkaitan antara politik, kekuasaan, dan uang. Sebagai bagian dari upaya reformasi yang lebih besar, kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi dalam proses legislatif harus diusut tuntas demi terciptanya pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.
Ke depan, masyarakat akan terus mengawasi perkembangan penyidikan ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan, dan siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Mond)
#KPK #MariaLestari #Suap #PAW #KasusHastoKristiyanto