KPK Periksa Advokat PDIP dan Eks Anggota KPU: Rangkaian Baru Kasus Suap Hasto-Masiku
Ilustrasi Gedung KPK
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak lapisan demi lapisan skandal dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Rabu (15/1), KPK memanggil advokat dari PDIP, Yanuar Prawira Wasesa, sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama besar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Yanuar akan dimintai keterangan terkait dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak penting. Pemeriksaan ini rencananya berlangsung di Gedung Merah Putih, markas KPK di Jakarta Selatan. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dalam pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka Hasto Kristiyanto," ujar Tessa.
Tidak hanya Yanuar, KPK juga memanggil mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dan seorang advokat lain, Simon Petrus, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Harun Masiku. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah ketiga saksi akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, termasuk materi detail yang akan digali penyidik.
Hasto Kristiyanto dan Jejak Skandal PAW
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus besar yang mengguncang publik. Pertama, dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW anggota DPR RI. Kedua, dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Harun Masiku, mantan caleg PDIP, diduga menyuap Wahyu Setiawan agar namanya disahkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Angka yang disebutkan tidak main-main—Rp600 juta. Suap ini diduga dirancang dan dieksekusi oleh Harun bersama Hasto, Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto), dan Saeful Bahri. Dana itu mengalir ke Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio F, seorang perantara yang juga telah terjerat kasus ini.
Skandal ini tidak berhenti di meja transaksi. Hasto juga diduga aktif menghalangi penyidikan KPK dengan cara-cara yang mengejutkan. Salah satunya adalah memerintahkan penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku dan memerintahkannya merendam telepon genggamnya dalam air agar data di dalamnya tidak bisa diakses oleh penyidik.
Langkah ini bahkan berlanjut pada Juni 2024, beberapa hari sebelum Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Kusnadi sendiri, sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Langkah Tegas KPK: Pencegahan hingga Praperadilan
Yanuar Prawira Wasesa dan Simon Petrus kini telah dicegah ke luar negeri oleh KPK sebagai bagian dari langkah pencegahan dalam mengusut tuntas perkara ini. Sementara itu, Hasto menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin (13/1). Penyidik KPK menggali berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita sebelumnya, serta menanyakan keterlibatan Hasto dalam perkara yang menyeret banyak pihak.
Tidak tinggal diam, Hasto mencoba melawan balik. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menantang statusnya sebagai tersangka. Selain itu, ia juga mengirim surat resmi ke pimpinan KPK, meminta penundaan proses hukum hingga praperadilan diputuskan. Namun, KPK menolak mentah-mentah permintaan tersebut, menegaskan komitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa intervensi.
Babak Baru Perjuangan KPK
Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK di tengah sorotan publik yang terus mengamati setiap gerak-geriknya. Dengan nilai suap yang fantastis, keterlibatan tokoh politik besar, hingga upaya sistematis untuk menghalangi penyidikan, skandal ini memperlihatkan bagaimana korupsi beroperasi dalam level yang sangat terorganisir.
Sebagai lembaga anti-korupsi, KPK dituntut untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Publik pun berharap, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak terkait dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan hukum di negeri ini.
(Mond)
#KPK #hukum #PDIP #HastoKristiyanto #Suap #KasusHarunMasiku