KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Pertarungan Hukum Dimulai
Tessa Mahardhika Sugiarto
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menghadapi babak baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang kali ini menggiring nama besar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ke meja hijau. Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai eskalasi dari kasus yang telah menjadi sorotan publik sejak awal.
“KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1). Pernyataan ini menunjukkan sikap KPK yang tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum, meskipun pihak yang dihadapi memiliki posisi politik strategis.
Tessa menegaskan bahwa KPK, melalui Biro Hukum, akan mengawal proses praperadilan tersebut dengan seksama. “Kami siap menghadapi dan mengawal setiap tahapan praperadilan tersangka HK,” lanjutnya, mengindikasikan bahwa lembaga antirasuah itu tidak akan mundur dalam menghadapi gugatan ini.
Hasto Kristiyanto Gugat Status Tersangka
Langkah hukum ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto sebagai upaya untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum ditemukan. Hasto diduga kuat terlibat dalam upaya pengondisian terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kasus ini, Hasto tidak hanya dijerat dengan pasal suap, tetapi juga didakwa menghalang-halangi penyidikan KPK, sebuah tuduhan serius yang berpotensi memperberat posisi hukumnya. Gugatan praperadilan tersebut resmi diajukan pada Jumat (10/1) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Menurut dokumen yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasto bertindak sebagai Pemohon, sedangkan KPK menjadi Termohon. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan penerimaan gugatan ini. “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto, dengan pihak Termohon adalah KPK RI,” kata Djuyamto kepada wartawan.
Hakim Tunggal dan Jadwal Sidang
Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025. Menariknya, kasus ini akan langsung ditangani oleh Djuyamto, yang bertindak sebagai hakim tunggal. Dengan status Hasto sebagai pejabat tinggi partai politik, sidang ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, terutama mengingat sensitivitas kasus Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi teka-teki hukum.
Pertarungan Hukum yang Ditunggu
Pengajuan praperadilan ini dinilai sebagai langkah strategis Hasto untuk meruntuhkan status tersangkanya, sekaligus menguji validitas prosedur hukum yang ditempuh oleh KPK. Namun, di sisi lain, langkah ini juga membuka ruang bagi publik untuk menilai transparansi dan kekuatan bukti yang dimiliki KPK.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Hasto Kristiyanto, tetapi juga bagi KPK, yang selama ini sering mendapat sorotan terkait upayanya menegakkan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan tokoh politik besar. Dalam dinamika politik Indonesia, langkah hukum seperti ini kerap kali dianggap tidak sekadar pertarungan hukum, melainkan juga pertarungan opini publik.
Sidang praperadilan yang akan dimulai dalam waktu dekat ini diharapkan mampu menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Apakah gugatan ini akan mematahkan status tersangka Hasto, atau justru menguatkan posisi KPK sebagai institusi pemberantas korupsi? Semua mata kini tertuju pada jalannya sidang dan keputusan yang akan diambil hakim Djuyamto.
Kasus ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi juga tentang kredibilitas lembaga hukum dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
(Mond)
#KPK #Hukum #HastoKristiyanto #PraPeradilan