Breaking News

KPK Sita Uang Rp 476 Miliar dalam Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

D'On, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan langkah tegasnya terhadap kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Tak tanggung-tanggung, KPK berhasil menyita uang senilai total Rp 476 miliar yang diduga terkait erat dengan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah signifikan ini diumumkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataan resminya pada Selasa (14/1). Ia menjelaskan bahwa penyitaan uang dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tindakan hukum pada Jumat (10/1).

Rincian Jumlah Uang yang Disita

Jumlah fantastis ini terdiri dari berbagai sumber yang tersebar dalam sejumlah rekening, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Berikut adalah rinciannya:

Rp 350,8 miliar: Disita dari 36 rekening yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana.

USD 6,2 juta (Rp 102,2 miliar): Uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat ini disita dari 15 rekening berbeda.

SGD 2 juta (Rp 23,8 miliar): Disita dari satu rekening yang diduga terkait dengan pihak tertentu dalam kasus ini.

"Uang yang disita ini diduga berasal dari hasil kejahatan yang berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari," jelas Tessa.

Strategi KPK dalam Mengusut Kasus

KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk membongkar jaringan tindak pidana korupsi yang lebih luas. Lembaga antirasuah tersebut memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Kami akan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk memastikan kasus ini terungkap sepenuhnya. Semua pihak yang terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Tessa.

Jejak Kasus Rita Widyasari: Dari Gratifikasi hingga Pencucian Uang

Rita Widyasari, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode 2010-2017, pertama kali terjerat kasus gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar. Uang tersebut diterimanya dari sejumlah kontraktor sebagai imbalan atas proyek-proyek yang dikelola selama masa kepemimpinannya. Atas perbuatannya, Rita telah divonis 10 tahun penjara.

Namun, saat masih menjalani hukuman, KPK menemukan bukti baru yang menyeret Rita ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga Rita tidak hanya menerima uang suap, tetapi juga menggunakan hasil korupsinya untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.

Harta yang Disita Sebelumnya: Dari Kendaraan Mewah hingga Uang Tunai

Penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung intens. Dalam proses penggeledahan sebelumnya, KPK menyita berbagai aset berharga yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Ratusan kendaraan mewah, termasuk mobil premium dan motor besar, disita dari berbagai lokasi.

Uang tunai senilai Rp 8,7 miliar juga telah diamankan oleh penyidik.

Penyitaan aset-aset ini menunjukkan betapa besar skema korupsi yang melibatkan mantan bupati tersebut.

Keheningan dari Pihak Rita Widyasari

Hingga berita ini diturunkan, Rita Widyasari belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan uang senilai Rp 476 miliar tersebut. Publik menanti respons dari mantan pejabat yang pernah menjadi salah satu kepala daerah paling berpengaruh di Kalimantan Timur ini.

Langkah KPK dalam menyita uang Rp 476 miliar ini menunjukkan komitmen kuat lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kasus ini menjadi peringatan bahwa tak ada ruang bagi pelaku kejahatan korupsi untuk bersembunyi, apalagi menyamarkan hasil kejahatan mereka dalam bentuk aset maupun rekening di berbagai negara.

KPK pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, seraya berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

(Mond)

#KPK #Korupsi #hukum #KorupsiBupatiKukar #RitaWidyasari