Breaking News

KPK Sita Uang Rp 62 Miliar Terkait Dugaan Korupsi PT Pembangunan Perumahan: Proyek Negara yang Ternoda

Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

D'On, Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat langkah besar dalam upayanya memberantas praktik korupsi di Indonesia. Kali ini, uang dengan nilai fantastis mencapai Rp 62 miliar disita dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi milik negara. Uang tersebut, yang ditemukan dalam bentuk deposito dan brankas, diduga erat kaitannya dengan sejumlah proyek strategis yang dikerjakan perusahaan itu selama periode 2022-2023.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Jumat (3/1), memaparkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, yang pertama dalam bentuk deposito dengan total sebesar Rp 22 miliar,” ujar Tessa. Ia menambahkan, “Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas dengan jumlah total mencapai Rp 40 miliar.”

Namun, Tessa belum memberikan rincian mengenai asal-usul uang tersebut, termasuk siapa pihak yang menyimpan dan kapan tepatnya penyitaan dilakukan. Ia juga menyebutkan bahwa informasi terkait apakah uang tersebut berbentuk Rupiah atau valuta asing masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.

Korupsi di Divisi EPC PT PP: Modus dan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi yang kini menyeret PT Pembangunan Perumahan (Persero) ini terkait dengan proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) perusahaan tersebut. KPK menduga ada praktik korupsi yang sistematis dalam pelaksanaan proyek-proyek pada periode 2022 hingga 2023. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar, angka yang mencerminkan potensi kerugian besar terhadap keuangan negara dari sektor infrastruktur.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan dua orang tersangka yang hingga kini identitasnya belum diungkap secara resmi oleh KPK. Namun, diketahui bahwa kedua orang tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Untuk memastikan kelancaran proses hukum, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap keduanya. Pihak Imigrasi telah menerima permintaan tersebut sebagai langkah preventif agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Diamnya PT PP dan Langkah KPK Selanjutnya

Meski kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah bukti signifikan berhasil disita, pihak PT Pembangunan Perumahan (Persero) sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. KPK juga belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk alur dugaan korupsi yang melibatkan kedua tersangka. Hal ini memunculkan spekulasi di publik terkait bagaimana skema korupsi ini dijalankan di salah satu perusahaan BUMN yang memiliki reputasi besar.

Seiring dengan penyitaan uang tunai senilai Rp 62 miliar, masyarakat kini menunggu tindak lanjut KPK, termasuk langkah hukum terhadap para tersangka dan kemungkinan pengungkapan pihak-pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat PT Pembangunan Perumahan (Persero) adalah salah satu ujung tombak pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Korupsi Proyek BUMN: Refleksi Buram Pembangunan Nasional

Dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan ini menjadi pengingat bahwa praktik curang masih kerap terjadi dalam proyek-proyek yang melibatkan anggaran besar. Padahal, divisi EPC perusahaan tersebut selama ini dianggap strategis karena menangani proyek-proyek bernilai tinggi yang berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur nasional.

Kasus ini bukan hanya soal angka miliaran Rupiah yang hilang dari kas negara, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan proyek besar. KPK, dengan bukti-bukti yang telah terkumpul, diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Apakah uang negara yang disalahgunakan ini bisa dikembalikan sepenuhnya? Apakah ada nama besar lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini kini menjadi fokus perhatian publik. KPK pun berada di bawah tekanan untuk membongkar kasus ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Mond)

#KPK #Korupsi