KPK Tegas Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut diajukan Hasto dengan alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangkanya. Namun, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa hambatan.
"Atas permohonan tersebut, informasi yang kami terima dari tim penyidik adalah bahwa permohonan itu ditolak. Proses penyidikan tetap berlanjut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media, Senin (13/1).
Dua Kasus Besar Membelit Hasto
Hasto Kristiyanto terseret dalam dua perkara besar yang menjadi perhatian publik. Pertama, dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Kedua, kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan yang hingga kini masih misterius, Harun Masiku.
Langkah Hasto mengajukan praperadilan tampaknya menjadi salah satu strategi hukum untuk menghadapi jeratan kasus ini. Gugatan praperadilan itu sendiri telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2025, setelah gugatan resmi didaftarkan pada Jumat (10/1).
Namun, KPK menegaskan bahwa proses praperadilan tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan. “Praperadilan dan penyidikan itu ranah yang berbeda. Tidak berarti jika praperadilan berlangsung, maka penyidikan harus berhenti. Proses penyidikan tetap berjalan,” kata Tessa dengan nada tegas.
Hasto Meminta Penundaan Pemeriksaan
Langkah penundaan pemeriksaan ini terungkap melalui surat yang disampaikan Hasto kepada pimpinan KPK saat ia memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1). Surat tersebut, menurut kuasa hukum Hasto, Patra Zein, berisi permohonan untuk menunda pemeriksaan hingga putusan praperadilan keluar.
"Yang kami sampaikan itu ada dua surat. Pertama, surat permohonan penundaan pemeriksaan. Dasar permohonannya adalah karena kami telah mengajukan gugatan praperadilan," ungkap Patra kepada wartawan.
Patra menjelaskan bahwa inti dari gugatan praperadilan Hasto adalah untuk menguji legalitas status tersangka yang disematkan kepadanya. Menurutnya, pemeriksaan kliennya seharusnya ditunda demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Gugatan ini adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tambah Patra.
KPK: Penyidikan Tidak Bisa Ditunda
Namun, KPK bersikukuh bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Lembaga antirasuah itu memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur. Penolakan ini juga menjadi bukti komitmen KPK untuk tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi tanpa kompromi.
Keputusan KPK ini mendapat perhatian luas, terutama karena kasus yang melibatkan Hasto menyangkut isu-isu krusial seperti integritas penyelenggaraan pemilu dan dugaan obstruksi terhadap penyidikan yang melibatkan Harun Masiku—nama yang hingga kini masih menjadi teka-teki besar dalam lanskap hukum Indonesia.
Dengan sidang praperadilan yang akan segera digelar, publik kini menantikan bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara ini. Di sisi lain, sikap tegas KPK menunjukkan bahwa lembaga ini tidak akan goyah oleh upaya penundaan atau manuver hukum lainnya. Pertanyaannya, akankah langkah hukum Hasto mampu mengubah arah penyidikan, atau justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri?
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu akhir dari drama hukum yang melibatkan tokoh penting partai besar ini. Prosesnya akan menjadi ujian penting bagi supremasi hukum di Indonesia.
(Mond)
#KPK #Hukum #HastoKristiyanto #KasusHarunMasiku