KPK Tidak Tahan Hasto Kristiyanto: Ini Alasan dan Proses di Baliknya
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan publik, terutama mengingat profil Hasto yang merupakan figur sentral dalam partai politik besar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik KPK merasa belum ada urgensi untuk menahan Hasto saat ini. “Penyidik menilai penahanan belum diperlukan karena masih ada sejumlah saksi yang harus dipanggil dan dimintai keterangan. Proses ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Saksi Kunci dan Pentingnya Keterangan Tambahan
Dalam penanganan kasus ini, KPK mengungkapkan ada beberapa saksi penting yang keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang ada. Dua nama yang mencuat adalah Saeful Bahri dan Maria Lestari. Keduanya diduga memiliki informasi krusial yang dapat menguatkan dakwaan terhadap Hasto.
“Setiap keterangan dari saksi akan menjadi bagian penting dalam membangun argumentasi hukum yang kuat. Kami tidak ingin ada celah yang dapat melemahkan kasus ini di pengadilan,” tambah Tessa.
KPK menegaskan bahwa kasus ini membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian, terutama karena berkaitan dengan dua isu besar: dugaan suap dalam upaya Harun Masiku menjadi anggota legislatif melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), serta upaya sistematis untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Harun, yang hingga kini masih buron.
Proses Penyiapan Berkas dan Alat Bukti
Selain itu, KPK juga menyatakan masih dalam tahap finalisasi berkas perkara Hasto Kristiyanto. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti tambahan yang akan menjadi dasar dakwaan saat kasus dilimpahkan ke pengadilan. Tessa menjelaskan bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum harus mencapai kesepakatan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap sebelum proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Ketika penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas perkara ini sudah siap, maka pelimpahan ke tahap penuntutan akan dilakukan. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Tessa dengan tegas.
Mengapa Tidak Ditahan?
Keputusan KPK untuk tidak menahan Hasto Kristiyanto menimbulkan berbagai spekulasi. Namun, KPK memastikan langkah ini bukan berarti ada perlakuan istimewa. Menurut Tessa, keputusan untuk menahan tersangka selalu didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan pertimbangan objektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
“Saat ini, penyidik melihat Hasto kooperatif dan tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa ia berpotensi melarikan diri atau menghambat proses hukum lebih lanjut,” ungkap Tessa.
Dengan berjalannya waktu, perhatian publik tentu akan terus mengarah pada bagaimana KPK menyelesaikan kasus ini. Sebagai figur penting dalam dunia politik, Hasto Kristiyanto tidak hanya membawa beban hukum, tetapi juga pengaruh besar terhadap citra partainya di mata masyarakat.
KPK pun memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. “Kami meminta publik untuk memberikan waktu dan ruang kepada KPK agar dapat menyelesaikan penyidikan ini secara maksimal dan profesional,” pungkas Tessa.
Ke depan, semua mata akan tertuju pada langkah berikutnya dalam kasus ini. Akankah KPK berhasil menghadirkan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi teka-teki? Bagaimana dampak dari proses hukum ini terhadap lanskap politik nasional? Yang jelas, perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan, baik di ranah hukum maupun politik.
(Mond)
#KPK #Hukum #HastoKristiyanto #KasusHarunMasiku