Breaking News

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Flyover Riau: Kerugian Negara Rp 60 Miliar, Lima Tersangka Ditahan

Ilustrasi 

D'On, Pekanbaru, Riau
Sebuah kasus dugaan korupsi besar mencuat dari Riau, melibatkan proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) tahun 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 60 miliar lebih. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Lima Tersangka dan Peran Mereka
Para tersangka yang ditetapkan KPK terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta. Mereka adalah:

  1. YN – Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemprov Riau, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. GR – Pengusaha yang berperan mengambil alih pengerjaan review Detail Engineering Design (DED).
  3. TC – Direktur Utama PT SHJ, perusahaan konstruksi.
  4. ES – Direktur PT SC, yang bekerja sama dalam proyek tersebut.
  5. ER – Kepala PT YK cabang Pekanbaru, yang bertugas sebagai konsultan manajemen konstruksi.

Modus Operandi: Manipulasi dari Awal Proyek
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari manipulasi pada tahap awal proyek. GR, seorang pengusaha swasta, mengambil alih pengerjaan review DED dari PT PI, sebuah perusahaan konsultan perencana. Tak hanya itu, GR juga menggunakan nama PT PI sebagai kedok untuk memenangkan proyek, dengan imbalan berupa "fee peminjaman bendera" sebesar 7% dari nilai kontrak.

"Fee peminjaman bendera ini adalah langkah awal untuk menyamarkan praktik kecurangan dalam proyek ini," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (21/1).

Tidak berhenti di sana, ES dan TC, masing-masing Direktur PT SC dan PT SHJ, membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama Cipta Marga Semangat Hasrat untuk menjadi pelaksana pembangunan flyover tersebut.

Lelang Bermasalah dan Penetapan Harga yang Tidak Wajar
Proses lelang proyek ini juga penuh kejanggalan. Pada 17 Oktober 2017, lelang review DED diumumkan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 802,5 juta. Namun, kontrak justru diberikan kepada PT PI dengan nilai Rp 601,9 juta, jauh di bawah HPS. Tak lama setelah itu, kontrak tersebut diubah menjadi Rp 544,9 juta dengan masa pengerjaan diperpanjang dari 6 hari menjadi 45 hari.

Hal yang sama terjadi pada lelang manajemen konstruksi proyek. Dalam prosesnya, ER, Kepala PT YK cabang Pekanbaru, menggunakan nama orang lain sebagai "tim leader" untuk memenuhi syarat lelang.

KPK juga menemukan bahwa HPS proyek ini, yang ditetapkan YN pada 14 Januari 2018 sebesar Rp 159,3 miliar, disusun tanpa perhitungan detail dan tanpa didukung data yang valid.

Kontrak Bermasalah dan Kerugian Negara
Pada 21 Februari 2018, kontrak utama pembangunan flyover senilai Rp 1,37 miliar ditandatangani oleh DEP, Kepala Dinas PUPR Riau saat itu. Namun, belakangan diketahui bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini diungkap oleh ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diminta KPK untuk melakukan audit independen.

"Kami menemukan berbagai ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 60 miliar," tegas Asep.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah Lanjutan KPK
Kasus ini menjadi salah satu fokus KPK dalam menegakkan hukum di sektor pembangunan infrastruktur. Asep memastikan, pihaknya akan terus menggali bukti dan memperluas penyelidikan.

"Ini adalah peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba memanipulasi proyek pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum," tegas Asep.

Dengan pengusutan yang terus berjalan, masyarakat Riau kini menanti transparansi dan keadilan dalam kasus ini. Proyek yang seharusnya membawa manfaat besar justru berubah menjadi simbol penyalahgunaan kekuasaan dan uang rakyat.

(Mond)

#KPK #Korupsi #Flyover #Riau