Krisis Administrasi di Aceh Besar: Ribuan PNS dan Tenaga Kontrak Terancam Tak Terima Gaji!
Ilustrasi
D'On, Aceh Besar - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menghadapi ancaman serius: gaji mereka untuk bulan Februari 2025 bisa saja tidak cair! Penyebabnya? Bukan karena defisit anggaran, bukan pula karena kesalahan teknis—tetapi akibat kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang berlangsung selama hampir satu bulan.
Masalah ini bermula dari keputusan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, yang secara resmi memberhentikan Sulaimi dari jabatannya sebagai Sekda definitif pada 20 Desember 2024. Keputusan ini bukan hanya mengguncang internal birokrasi, tetapi juga menciptakan kekacauan administrasi yang berujung pada terhambatnya pencairan anggaran pemerintah daerah.
Kekosongan Sekda: 26 Hari yang Berujung Krisis
Keputusan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda ternyata tidak segera diikuti dengan pengangkatan pengganti yang definitif. Baru pada 17 Januari 2025, Sulaimi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Akibatnya, selama 26 hari, posisi Sekda kosong—dan celah inilah yang menjadi pangkal dari krisis keuangan yang saat ini mengancam ribuan pegawai di Aceh Besar.
Salah satu dampak paling nyata dari kekosongan ini adalah macetnya proses administrasi keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 memang sudah disusun, dan dokumen anggaran tahun tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Sulaimi dalam kapasitasnya sebagai Sekda. Namun, sejak 21 Desember 2024, ia tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen-dokumen penting seperti RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran), yang menjadi syarat mutlak bagi pencairan dana dari kas daerah.
Seorang sumber dari lingkungan Pemkab Aceh Besar, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada atjehwatch.com bahwa hingga kini tidak ada kepastian siapa yang berhak menandatangani dokumen-dokumen tersebut. “Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tidak bisa dicairkan. Artinya, gaji PNS per 2 Februari 2025 terancam tidak dibayarkan,” ujarnya dengan nada prihatin.
Dampak Luas: Tidak Hanya PNS, DPRK dan SPPD Juga Terancam
Krisis ini tidak hanya berdampak pada ribuan PNS, tetapi juga menimpa tenaga kontrak yang bekerja di berbagai sektor pemerintahan daerah. Bahkan, lebih jauh lagi, anggaran untuk gaji anggota DPRK, perjalanan dinas (SPPD), serta berbagai kebutuhan operasional lainnya juga masih menggantung tanpa kejelasan.
“Tak cuma PNS, tapi juga tenaga kontrak, gaji DPRK, SPPD, dan anggaran operasional lainnya belum ada kepastian,” ujar sumber yang sama.
Jika kondisi ini terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian, bukan tidak mungkin roda pemerintahan di Aceh Besar akan lumpuh total. Sebab, tanpa pencairan anggaran, berbagai program dan proyek daerah pun bisa terhenti, menghambat pelayanan publik dan memicu ketidakstabilan di lingkungan pemerintahan.
Apa Solusi Pemkab?
Sejauh ini, pihak Pemkab Aceh Besar belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi kebuntuan ini. Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa tidak segera menunjuk Sekda baru agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar? Apakah ada faktor politik yang bermain di balik kekosongan jabatan ini?
Yang jelas, jika dalam waktu dekat tidak ada keputusan tegas dari Pemkab Aceh Besar, ribuan pegawai negeri dan tenaga kontrak di wilayah ini akan menghadapi bulan yang sulit tanpa kepastian kapan mereka bisa menerima hak mereka.
Kini, semua mata tertuju pada pemerintah daerah. Akankah mereka segera bertindak sebelum situasi semakin memburuk? Atau justru membiarkan masalah ini berlarut-larut hingga berujung pada gejolak yang lebih besar?
Waktu terus berjalan, dan Februari semakin dekat. Satu hal yang pasti: ketidakpastian ini harus segera diakhiri sebelum dampaknya semakin meluas.
(*)
#PNS #AcehBesar