Kurang Bukti, Suami di Palembang yang Diduga Sekap Istri Hingga Tewas Kembali Bebas: Keluarga Korban Menjerit Minta Keadilan
WS suami yang diduga tega menyekap istri selama 1 tahun di kamar kontrakan hingga tewas.
D'On, Palembang – Tragedi memilukan yang menimpa SI (24), seorang wanita muda yang diduga disekap dan ditelantarkan hingga tewas oleh suaminya sendiri, WS (25), menyisakan luka mendalam bagi keluarganya. Di tengah upaya mencari keadilan, keluarga korban harus menelan kekecewaan setelah WS, yang sempat diamankan polisi, kembali dilepaskan dengan alasan kurangnya bukti.
Kasus ini mencuat setelah tubuh SI ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar kontrakan di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati, Palembang. Tubuhnya lemah dan tak berdaya setelah diduga mengalami penyekapan serta penelantaran selama satu tahun. Namun, harapan keluarga korban untuk melihat pelaku diadili harus tertunda, seiring keputusan polisi yang membebaskan WS.
Duka dan Kekecewaan Keluarga
Purwanto, kakak kandung SI, dengan nada penuh kesedihan sekaligus kemarahan mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa keadilan untuk adiknya terhambat oleh proses hukum yang lambat.
"Kami diberitahu bahwa WS dilepas karena kurang bukti. Tapi bagaimana bisa kurang bukti? Kondisi adik saya sudah sangat mengenaskan. Tubuhnya menunjukkan jelas bahwa ia adalah korban kekerasan!" seru Purwanto ketika ditemui di rumah duka pada Senin, 27 Januari 2025.
Purwanto menceritakan kronologi singkat penangkapan WS. Saat itu, WS melintas di depan rumah orang tua SI, membuat warga sekitar yang emosi langsung menyeretnya ke kantor polisi. Namun, hanya berselang 1x24 jam, pelaku dilepaskan kembali.
"Kami hanya ingin keadilan. Adik saya telah menjadi korban KDRT yang begitu parah. Nyawanya hilang karena perlakuan tidak manusiawi. Bagaimana mungkin pelaku dibiarkan bebas begitu saja?" tambahnya, tak kuasa menahan air mata.
Proses Hukum yang Berjalan Lambat
Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, menjelaskan bahwa WS sempat diamankan pihaknya sebelum kasus tersebut akhirnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung.
"Pelaku sempat kami amankan, tapi saat ini kasus ini sudah diambil alih oleh Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Di sisi lain, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihhartono, meminta masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk bersabar. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
"Kasus ini tengah kami dalami. Kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan semua bukti agar pelaku bisa segera diproses secara hukum. Kami meminta masyarakat mempercayakan hal ini kepada kami," ungkapnya.
Harapan Keadilan
Bagi keluarga SI, janji penyelidikan belum cukup mengobati luka dan rasa kehilangan mereka. Purwanto menegaskan, apa yang dialami adiknya adalah bukti nyata bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi ancaman serius bagi banyak perempuan. Ia berharap, keadilan bisa segera ditegakkan agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami nasib serupa.
"Adik saya tidak hanya kehilangan hidupnya. Dia kehilangan harapan, kehilangan kebebasan, kehilangan martabat. Jika pelaku dibiarkan bebas, itu berarti ada korban berikutnya yang akan menderita seperti dia," tegas Purwanto.
Tragedi ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian semua pihak. Dalam kasus SI, pertanyaan besar yang masih menggantung adalah: apakah keadilan akan benar-benar hadir untuknya, ataukah kasus ini akan menjadi potret buram penegakan hukum di negeri ini?
Kini, masyarakat Palembang menunggu jawaban dari pihak berwenang. Sebuah pertaruhan besar bagi hukum dan keadilan. Akankah nyawa seorang wanita muda yang meregang karena penderitaan menjadi pemantik perubahan, atau hanya sekadar angka dalam daftar panjang korban kekerasan dalam rumah tangga? Waktu akan menjawab.
(Mond)
#Hukum #Palembang