Breaking News

Larangan ASN Pindah Instansi Selama 10 Tahun: Tegasnya Komitmen pada Negara

 Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Istimewa)

D'On, Jakarta –
Dalam langkah yang mempertegas pentingnya komitmen dan integritas aparatur sipil negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan aturan tegas bagi ASN baru. Mereka dilarang untuk mengajukan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Apabila aturan ini dilanggar, konsekuensinya adalah pengunduran diri otomatis dari status ASN.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024. Zudan menekankan bahwa ASN bukan hanya sebuah profesi, melainkan juga amanah dan bentuk pengabdian kepada negara yang telah dimulai sejak pertama kali pelamar ASN menandatangani surat pernyataan saat seleksi.

"Setiap pelamar pengadaan ASN wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar. Mereka juga tidak boleh mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi dalam kurun waktu paling singkat sepuluh tahun sejak pengangkatan menjadi PNS," tegas Zudan dalam keterangan resmi yang dirilis di situs BKN pada Jumat (24/1).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ASN yang tetap mengajukan permohonan pindah sebelum batas waktu tersebut akan dianggap mengundurkan diri. "Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka itu berarti mereka memilih untuk berhenti," imbuhnya dengan nada tegas.

Komitmen Sebagai Fondasi Utama ASN

Zudan memahami bahwa banyak ASN muda yang merasa berat bekerja jauh dari keluarga atau rumah asalnya. Namun, ia mengingatkan bahwa ASN adalah sebuah profesi yang menuntut kedisiplinan dan ketaatan pada perjanjian yang telah disepakati.

"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," ucap Zudan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Pesan ini seakan menegaskan bahwa menjadi ASN bukanlah sekadar pekerjaan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan negara.

Wejangan untuk ASN Muda

Dalam kesempatan yang sama, Zudan memberikan sejumlah nasihat berharga kepada para ASN muda yang baru bergabung. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

"ASN muda harus menjadi contoh. Jauhi korupsi, nepotisme, dan berbagai tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Pastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bersifat adil, merata, cepat, mudah, transparan, serta berkualitas," pesannya penuh semangat.

Ia juga mendorong ASN muda untuk terus belajar dan mengembangkan kemampuan diri agar mampu menjawab tantangan zaman. "Beranilah mengambil risiko, cobalah hal baru, dan temukan solusi inovatif untuk setiap masalah yang dihadapi. Namun, tetaplah sabar dan penuh syukur atas segala yang dimiliki saat ini, termasuk kesempatan menjadi ASN," ujar Zudan.

Mengabdi, Bukan Sekadar Bekerja

Pesan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ASN adalah pilar penting dalam pembangunan bangsa. Tugas mereka bukan hanya sekadar pekerjaan administratif, melainkan juga bentuk pengabdian yang memerlukan dedikasi penuh.

BKN berharap bahwa aturan ini tidak hanya menjadi batasan administratif, tetapi juga pengingat bagi seluruh ASN untuk memegang teguh prinsip-prinsip pengabdian kepada negara.

Dengan adanya larangan pindah instansi selama 10 tahun, pemerintah ingin memastikan bahwa ASN dapat berkontribusi secara optimal pada instansi tempat mereka ditugaskan, membangun kualitas pelayanan publik yang lebih baik, dan menciptakan pemerintahan yang efektif serta efisien.

Di balik aturan ini, tersembunyi pesan besar: ASN bukan hanya tentang status dan pekerjaan, tetapi tentang dedikasi, pengabdian, dan tanggung jawab yang harus dijalani dengan hati yang tulus dan penuh rasa syukur.

(Mond)

#ASN #Nasional #BKN