Breaking News

Lima Terdakwa Politik Uang di Sleman Menghilang, Eksekusi Penjara Gagal Dilakukan

Lima terdakwa politik uang di Pilkada Sleman dijatuhi vonis percobaan, Selasa (24/12/2024)

D'On, Sleman –
Sebuah drama hukum yang melibatkan lima terdakwa kasus politik uang di Kabupaten Sleman kini memasuki babak baru. Kelima terdakwa, yang seharusnya menjalani hukuman penjara tiga tahun, menghilang dari kediaman mereka saat hendak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Peristiwa ini bermula dari keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 6 Januari 2025 yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada kelima terdakwa. Namun, vonis tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi yang memutuskan hukuman tiga tahun penjara tanpa percobaan, disertai denda sebesar Rp 200 juta. Keputusan ini tertuang dalam Putusan No. 150/Pid.Sus/2024/PT YK.

Ketika tim Kejaksaan Negeri Sleman berusaha melaksanakan eksekusi, kelima terdakwa, yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman, tidak ditemukan di kediaman mereka di Kapanewon Minggir, Sleman. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap kelimanya.

Kejaksaan Terus Melacak Keberadaan Para Terdakwa

Agung mengungkapkan bahwa tim intelijen kejaksaan telah dikerahkan untuk melacak keberadaan para terdakwa. Namun, hingga saat ini, hasil pencarian belum membuahkan hasil. Meskipun demikian, Kejari Sleman belum melibatkan pihak kepolisian dalam upaya pencarian ini.

"Yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," kata Agung kepada wartawan pada Kamis (9/1).

Agung juga meminta agar para terdakwa bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri secara sukarela. "Kami imbau agar mereka menyerahkan diri. Karena ke mana pun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," tegasnya.

Dugaan Menghilang: Strategi atau Ketakutan?

Hilangnya lima terdakwa ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Ada yang menduga bahwa mereka sengaja menghilang sebagai strategi untuk menghindari hukuman berat yang dijatuhkan. Namun, pihak kejaksaan enggan berspekulasi lebih jauh dan memilih untuk fokus pada pencarian.

Sementara itu, vonis berat yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik politik uang. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa politik uang, yang mencoreng demokrasi, akan mendapat hukuman tegas.

Sorotan Publik dan Tekanan terhadap Kejaksaan

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sleman. Hilangnya para terdakwa menambah tekanan terhadap aparat hukum untuk segera menuntaskan kasus ini. Publik menanti langkah-langkah konkret yang akan diambil Kejari Sleman untuk menangkap para terdakwa dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Seiring waktu yang terus berjalan, semua mata tertuju pada upaya kejaksaan. Apakah para terdakwa akhirnya akan menyerahkan diri? Atau akankah mereka berhasil melarikan diri lebih jauh? Hanya waktu yang akan menjawab, tetapi satu hal pasti: keadilan tak akan berhenti mengejar mereka.

(Mond)

#Hukum #PolitikUang #MoneyPolitic