Mahfud MD Soroti Polemik Pagar Laut Tangerang: "Aneh, Mengapa Belum Dinyatakan Sebagai Kasus Pidana?"
Mahfud MD
D'On, Jakarta – Polemik terkait pagar laut di Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik keras langkah pemerintah dalam menangani kasus tersebut. Mahfud menilai pemerintah lamban dan belum menunjukkan ketegasan dalam menetapkan polemik ini sebagai tindak pidana, meski indikasi pelanggaran hukum tampak jelas.
Mahfud MD, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan pendapatnya melalui cuitan di media sosial X (sebelumnya Twitter). "Kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar," ujar Mahfud, Sabtu (25/1). Pernyataan ini sontak menarik perhatian, mengingat permasalahan pagar laut Tangerang telah memantik kritik dari berbagai pihak terkait isu perampasan ruang publik dan dugaan praktik korupsi di baliknya.
Teguran Keras untuk Aparat Penegak Hukum
Dalam cuitannya, Mahfud MD mempertanyakan ketidaktegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menyelidiki kasus tersebut. Ia menyebut bahwa permasalahan ini tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, melainkan mengandung unsur pidana yang serius.
"Segerakah lidik dan sidik? Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi, kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" ujarnya dengan nada penuh kritik.
Mahfud menegaskan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut, yang secara hukum tidak memiliki landasan kuat, mengindikasikan adanya praktik kolusi dan korupsi. Ia pun menilai bahwa respons pemerintah sejauh ini masih sebatas pada langkah-langkah teknis dan administratif, yang dinilai tidak cukup untuk menuntaskan akar masalah.
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal, tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal," ungkap Mahfud.
Ilegalitas Sertifikat HGB Laut
Kritik Mahfud MD juga mengarah pada aspek legalitas sertifikat HGB yang diterbitkan di kawasan laut Tangerang. Ia menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bahkan, Mahfud menyatakan bahwa kasus ini berbeda dengan reklamasi karena HGB laut tidak memiliki landasan hukum yang membenarkan penguasaan ruang publik secara sepihak.
"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," tambah Mahfud.
Menurutnya, penerbitan ratusan sertifikat HGB di kawasan laut Tangerang adalah bentuk nyata dari kolusi dan korupsi. "Saya heran, kok belum ada penegasan terjadinya tindak pidana? Dikeluarkannya ratusan sertifikat untuk HGB laut itu jelas kolusi dan korupsi secara pidana," tegasnya.
Mahfud menyoroti bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kejelasan. Ia meminta agar aparat hukum segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Dugaan Korupsi di Balik Sertifikat Laut Tangerang
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa di kawasan pagar laut Tangerang terdapat 263 bidang dengan Sertifikat HGB dan 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Penerbitan sertifikat-sertifikat ini pun telah dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai langkah awal, Nusron Wahid telah membatalkan 50 Sertifikat HGB yang berada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Desa ini menjadi lokasi berdirinya pagar laut yang tengah menjadi polemik.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi di balik penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan tersebut. Meski demikian, langkah ini dinilai belum cukup tegas oleh Mahfud MD dan sejumlah pihak lain yang mendesak percepatan proses hukum.
Desakan untuk Mengusut Tuntas
Polemik pagar laut ini menjadi cerminan dari permasalahan mendasar dalam pengelolaan ruang publik di Indonesia. Dengan adanya dugaan praktik kolusi, korupsi, dan perampasan ruang publik, Mahfud MD menilai bahwa pemerintah harus bertindak lebih serius.
Ia juga menyerukan agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai isu administratif, melainkan persoalan hukum pidana yang berimplikasi pada keadilan publik. Mahfud MD, yang dikenal vokal terhadap isu-isu hukum dan keadilan, berharap agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat.
"Kita tidak boleh membiarkan ruang publik dirampas atas nama sertifikat ilegal. Jika ini dibiarkan, hukum hanya akan menjadi permainan bagi mereka yang memiliki kekuasaan," pungkasnya.
Polemik pagar laut di Tangerang menjadi ujian bagi integritas pemerintah dan aparat hukum dalam menegakkan keadilan. Masyarakat kini menanti langkah konkret untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar ditegakkan.
(Mond)
#PagarLaut #MahfudMD #Nasional #Hukum #Pidana