Breaking News

Mencengangkan! Negara Rugi Rp310,61 Triliun dan 58 Kg Emas Sepanjang 2024: Berikut Rinciannya

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

D'On, Jakarta –
Tahun 2024 menorehkan catatan kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan kerugian negara yang luar biasa besar akibat berbagai tindak pidana korupsi. Total kerugian yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS), dan 58,135 kilogram emas.

Ribuan Kasus Korupsi Ditangani

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sepanjang tahun ini Kejagung telah menangani ribuan perkara yang melibatkan tindak pidana korupsi. Rincian penanganan perkara meliputi:

Penyelidikan terhadap 2.316 perkara,

Penyidikan sebanyak 1.589 perkara,

Penuntutan terhadap 2.036 perkara,

Eksekusi terhadap 1.836 perkara.

“Tidak hanya itu, terdapat pula upaya hukum lanjutan, yakni banding untuk 511 perkara, kasasi 420 perkara, serta peninjauan kembali (PK) sebanyak 59 perkara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Rincian Kerugian Negara

Harli menjelaskan, besarnya angka kerugian negara disebabkan oleh sejumlah kasus korupsi besar yang berhasil diungkap. Berikut adalah beberapa kasus signifikan yang berkontribusi terhadap kerugian negara:

1. Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.

Total kerugian mencapai Rp300 triliun.

2. Proyek Besitang-Langsa

Diduga ada penyimpangan dalam proyek infrastruktur ini dengan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

3. Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Emas

Dilakukan oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Menyebabkan kerugian sebesar Rp1,07 triliun dan kehilangan emas sebanyak 58,135 kilogram.

4. Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas (2010–2022)

Mengakibatkan kerugian sebesar Rp24,58 miliar.

5. Kasus Duta Palma

Kerugian diperkirakan mencapai Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS.

6. Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (2015–2023)

Negara rugi sekitar Rp400 miliar.

Tak Hanya Korupsi: Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai

Selain kasus korupsi, Kejagung juga menangani berbagai tindak pidana lainnya, seperti pelanggaran perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Perpajakan:

73 perkara dituntut,

51 perkara dieksekusi,

8 perkara diajukan banding,

3 perkara diajukan kasasi dan PK.

Kepabeanan:

51 perkara dituntut,

35 perkara dieksekusi,

2 perkara diajukan banding,

3 perkara kasasi dan PK.

Cukai:

157 perkara dituntut,

131 perkara dieksekusi,

17 perkara diajukan banding,

13 perkara diajukan kasasi.

Kasus yang Menarik Perhatian Publik

Selain angka kerugian yang mencengangkan, Kejagung mencatat terdapat 184 kasus yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2024. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai sektor strategis, mulai dari energi, keuangan, hingga proyek-proyek pembangunan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Catatan Penting untuk Pemberantasan Korupsi

Angka kerugian yang sangat besar ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial. Meskipun upaya Kejagung dalam mengungkap dan memproses ribuan perkara patut diapresiasi, tantangan terbesar terletak pada bagaimana mencegah korupsi agar tidak terus berulang di masa depan.

Tahun 2024 menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga reformasi sistemik yang melibatkan semua elemen masyarakat. Apakah kita siap untuk melangkah lebih jauh demi Indonesia yang bersih dari korupsi?

(Mond)

#Kejagung #Korupsi #Nasional