Breaking News

Mengatasi Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan: Solusi Komprehensif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E,

D'On, Jakarta -
Permasalahan overcrowded atau kepadatan berlebihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia menjadi isu yang terus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Dalam sebuah diskusi bersama Lapas Watch di Jakarta pada 4 Januari 2025, ia mengungkapkan bahwa kapasitas Lapas yang terus meningkat sementara anggaran untuk pembangunan atau perluasan fasilitas tidak memadai, menjadi tantangan besar yang sulit dihindarkan.

Masalah Utama: Overcrowded yang Menghantui Lapas di Indonesia

Abdullah Rasyid mengakui bahwa saat ini hampir seluruh Lapas di Indonesia menghadapi masalah overcrowded yang semakin memburuk. "Ini memang masalah utama yang dihadapi, karena kapasitas Lapas terus bertambah sementara perluasan atau pembangunan Lapas tidak bisa dilakukan begitu saja. Permasalahan anggaran yang belum mencukupi menjadi hambatan utama," jelas Rasyid dalam diskusi tersebut.

Meski begitu, dia percaya bahwa ada solusi untuk mengatasi masalah tersebut, dengan merujuk pada visi dan program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, ada empat langkah strategis yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah overcrowded sekaligus memberdayakan narapidana (napi) dengan cara yang manusiawi.

Empat Solusi Strategis untuk Mengatasi Overcrowded dan Memberdayakan Narapidana

1. Pemberian Pengampunan, Amnesti, dan Grasi untuk Narapidana

Abdullah Rasyid menekankan pentingnya memberikan pengampunan, amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi kepada narapidana sebagai bagian dari solusi mengurangi kepadatan di Lapas. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan dan kemanusiaan, terutama bagi narapidana yang sudah berusia lanjut atau menderita penyakit serius. "Misalnya, orang yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit tertentu sebaiknya diberikan pengampunan, agar tidak terjebak dalam situasi yang tidak adil," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa narapidana yang terjerat dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelanggaran Undang-Undang ITE atau bahkan mereka yang terlibat dalam kasus politik, juga perlu diberi kesempatan untuk memperoleh pengampunan. "Bahkan kasus-kasus seperti yang menimpa almarhumah Rahmawati Soekarnoputri yang status tersangkanya belum dicabut, harus dipertimbangkan dengan adil," tambahnya.

2. Restorative Justice untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan

Langkah kedua yang disarankan adalah penerapan restoratif justice, yaitu pendekatan hukum yang lebih berfokus pada penyelesaian masalah melalui rekonsiliasi antara pelaku dan korban, khususnya untuk pelaku tindak pidana ringan. Abdullah Rasyid menilai bahwa pendekatan ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan narapidana yang dihukum karena pelanggaran ringan, sehingga mereka bisa kembali berkontribusi pada masyarakat lebih cepat.

3. Pemberdayaan Warga Binaan dengan Program Ketahanan Pangan

Pemberdayaan warga binaan juga menjadi salah satu fokus utama yang perlu ditingkatkan. Rasyid mendorong pemanfaatan lahan yang dimiliki Lapas untuk program ketahanan pangan. "Lapas bisa mengoptimalkan lahan yang ada untuk berkontribusi pada program nasional ketahanan pangan. Dengan begitu, para narapidana tidak hanya diberdayakan, tetapi juga turut mendukung program pemerintah yang lebih luas," ujarnya.

4. Penambahan atau Renovasi Fasilitas Lapas

Solusi terakhir yang diajukan adalah penambahan lembaga pemasyarakatan baru atau renovasi Lapas yang ada. Peningkatan fasilitas di dalam Lapas perlu dilakukan untuk menciptakan ruang yang lebih manusiawi dan memadai bagi para narapidana. "Dengan renovasi dan pengembangan Lapas yang lebih modern, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi para warga binaan," tegas Rasyid.

Strategi Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Dalam menghadapi masalah overcrowded ini, Rasyid juga menyarankan beberapa strategi yang dapat dilakukan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek, ia mengusulkan rehabilitasi dan renovasi fasilitas Lapas yang ada, pembangunan blok baru, serta alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas Lapas. Selain itu, program pemasyarakatan terbuka dan pemanfaatan teknologi untuk pemantauan juga menjadi langkah yang penting.

Sementara untuk jangka panjang, Rasyid mendorong peningkatan efisiensi proses peradilan guna mengurangi waktu penahanan, serta pengembangan program rehabilitasi dan pendidikan bagi narapidana. Kerjasama dengan lembaga masyarakat dan pembangunan Lapas baru di lokasi strategis juga menjadi bagian dari visi jangka panjangnya. "Dengan adanya sistem pemantauan elektronik yang lebih canggih, kita dapat memastikan bahwa pemasyarakatan berjalan dengan lebih efektif," tambahnya.

Kerjasama dan Evaluasi Berkelanjutan

Rasyid juga menekankan pentingnya kerjasama internasional dan pertukaran best practices dengan negara-negara lain dalam mengatasi overcrowded di Lapas. Hal ini dapat mempercepat implementasi solusi yang sudah terbukti efektif di luar negeri. Evaluasi berkala dan pengembangan kebijakan pemasyarakatan juga diperlukan untuk memastikan keberlanjutan reformasi yang diusulkan.

Harapan dan Dukungan Semua Pihak

Dalam diskusi yang turut dihadiri oleh Koordinator Presidium Lapas Watch Kalimatua Siregar, SH, MH, Sekjen Lapas Watch Syafrudin, ST, SH, dan Pembina Lapas Watch Idrus Abdullah, Abdullah Rasyid mengajak Lapas Watch dan semua stakeholder untuk berkolaborasi dalam pembenahan Lapas di Indonesia. "Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama untuk mewujudkan reformasi pemasyarakatan yang lebih baik dan manusiawi," ujar Rasyid.

Dengan berbagai solusi yang diusulkan, diharapkan masalah overcrowded di Lapas bisa diatasi secara tuntas dan memberdayakan narapidana untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat. Semua pihak harus bergandengan tangan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adil, efisien, dan manusiawi.

(*)

#Lapas #Nasional #LapasOverCapacity #KementerianImigrasidanPemasyarakatan