Mengenal Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Mengguncang Konstitusi: Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan MK
4 Mahasiswa UIN Menang Gugat Presidential Threshold
D'On, Jakarta – Sebuah langkah monumental tercipta di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20% resmi dikabulkan. Keputusan yang dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia ini datang dari permohonan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2021. Mereka adalah Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Gugatan tersebut, yang terdaftar dengan nomor 62/PUU-XXII/2024, tidak hanya berhasil membatalkan aturan presidential threshold yang telah lama menjadi perdebatan, tetapi juga membawa sorotan nasional terhadap kiprah mahasiswa sebagai penggerak perubahan hukum dan demokrasi.
Kiprah Mahasiswa Berprestasi
Menurut Gugun El Guyanie, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, tiga dari empat mahasiswa tersebut berasal dari Program Studi HTN, sementara satu lainnya dari Program Studi Ilmu Hukum. Semua mahasiswa berada di bawah naungan Fakultas Syariah dan Hukum.
“Mereka adalah mahasiswa yang luar biasa. Selain tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi, mereka juga aktif dalam berbagai kompetisi debat konstitusi. Bahkan, artikel-artikel ilmiah mereka telah diterbitkan di sejumlah jurnal akademik terkemuka,” ujar Gugun.
Keberanian yang Berbuah Sejarah
Keputusan MK untuk mengabulkan gugatan mereka dianggap monumental, mengingat sebelumnya banyak upaya serupa ditolak. “Keputusan ini tidak hanya penting bagi mereka sebagai mahasiswa, tetapi juga menunjukkan betapa UIN Sunan Kalijaga mampu menjadi ruang lahirnya pemikir dan pelaku perubahan hukum meskipun Fakultas Ilmu Hukum baru berdiri,” tambah Gugun.
Langkah mereka pun tak hanya berhenti di ruang kelas. Gugun menekankan, penyusunan berkas permohonan ke MK saja sudah merupakan prestasi luar biasa. “Berani menyusun berkas permohonan untuk Judicial Review di MK adalah sebuah pencapaian besar. Ini menunjukkan keberanian mereka untuk melangkah lebih jauh dari sekadar teori di kelas.”
Apresiasi dari Titi Anggraini
Prestasi empat mahasiswa ini juga mendapat apresiasi dari aktivis kepemiluan, Titi Anggraini. Sebagai seseorang yang telah tiga kali mengajukan gugatan serupa ke MK, Titi tak segan memberikan pujiannya.
“Melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Kini, melalui Putusan 62/PUU-XXII/2024, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan, telah membuka jalan bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri dalam Pilpres melalui partai politik peserta pemilu,” kata Titi.
Ia melanjutkan, “Bangsa ini berutang budi kepada perjuangan mereka. Hormat saya setinggi-tingginya kepada para mahasiswa ini.”
Menginspirasi Generasi Muda
Keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum, tetapi juga simbol keberanian generasi muda dalam memperjuangkan demokrasi yang lebih inklusif. Dalam usia mereka yang masih belia, keempat mahasiswa ini berhasil menorehkan sejarah, membuktikan bahwa perubahan besar dapat dimulai dari langkah kecil yang berani.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi generasi muda lain untuk berani mengambil peran dalam memperjuangkan keadilan dan demokrasi. Seperti yang dikatakan oleh Gugun, “Ini adalah bukti bahwa mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga mampu menjadi pelaku perubahan nyata.”
Dengan keberanian, kecerdasan, dan semangat juang yang mereka miliki, Rizki, Enika, Faisal, dan Tsalis telah membuktikan bahwa masa depan demokrasi Indonesia ada di tangan anak muda yang berani bermimpi dan bertindak.
(Mond)
#MahkamahKonstitusi #Politik #Nasional #PresidentialThreshold