Menkomdigi Rancang Aturan Batas Usia Anak Gunakan Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025)
D'On, Jakarta – Di tengah semakin meluasnya penggunaan media sosial oleh anak-anak, pemerintah Indonesia, melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, berencana mengambil langkah tegas dengan merilis aturan yang mengatur batas usia anak dalam menggunakan media sosial. Langkah ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif yang dapat timbul dari paparan konten di dunia maya.
Rencana ini merupakan salah satu agenda penting yang disampaikan Meutya dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini, mencerminkan perhatian besar pemerintah terhadap perlindungan anak di era digital.
Urgensi Perlindungan Anak di Ranah Digital
Dalam konferensi pers yang digelar usai pertemuan, Meutya menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. "Kita harus memiliki regulasi yang jelas untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman di dunia digital. Paparan konten yang tidak sesuai usia, cyberbullying, hingga kecanduan media sosial adalah ancaman nyata yang perlu segera kita atasi," tegas Meutya.
Meski regulasi idealnya berada di tingkat Undang-Undang (UU), proses pembahasan UU yang panjang membuat Menkomdigi berencana memulai dengan merilis Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu. Aturan ini diharapkan menjadi jembatan sementara sebelum undang-undang yang lebih komprehensif disahkan.
"Sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu, sambil melakukan kajian mendalam terkait perlindungan anak. Tentu, untuk undang-undang nantinya, kita perlu melibatkan DPR agar kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Meutya.
Pelajaran dari Australia: Contoh Global untuk Indonesia
Dalam diskusi tersebut, Meutya juga menyebutkan langkah tegas yang telah diambil Australia sebagai inspirasi. Negeri Kanguru menjadi pelopor dalam membuat kebijakan pembatasan usia untuk penggunaan media sosial, dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, secara aktif mendorong anak-anak untuk mengurangi ketergantungan pada perangkat elektronik dan lebih banyak beraktivitas di dunia nyata.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan generasi muda dari dampak buruk media sosial, seperti kecemasan, depresi, dan rendahnya rasa percaya diri akibat tekanan sosial online.
"Langkah Australia adalah contoh nyata bagaimana negara bisa melindungi generasi mudanya. Indonesia, dengan populasi anak dan remaja yang besar, juga perlu memiliki kebijakan serupa yang sesuai dengan konteks lokal," tambah Meutya.
Tanggapan Presiden: Dukungan Penuh untuk Perlindungan Anak
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian yang mendalam terhadap isu ini. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan arahan agar kebijakan ini segera dilanjutkan dan dilaksanakan dengan cermat. "Presiden sangat mendukung perlindungan anak di ranah digital. Beliau meminta agar kajian lebih lanjut dilakukan sehingga kebijakan ini dapat diterapkan dengan efektif," jelas Meutya.
Langkah Awal Menuju Masa Depan Digital yang Lebih Aman
Dengan dukungan dari Presiden dan rencana penguatan regulasi melalui PP, Menkomdigi optimis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi anak-anak Indonesia. "Ini bukan hanya tentang membatasi akses, tetapi juga memastikan bahwa generasi muda kita dapat tumbuh dengan sehat, terlindungi, dan memiliki hubungan yang seimbang dengan teknologi," tutup Meutya.
Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital sekaligus menyiapkan masa depan yang lebih aman bagi generasi muda. Akankah kebijakan ini menjadi game-changer dalam melindungi anak-anak di dunia maya? Waktu yang akan menjawab. Namun, satu hal yang pasti, Indonesia sedang menuju era regulasi digital yang lebih proaktif dan berpihak pada anak-anak.
(Mond)
#Menkomdigi #MeutyaHafid #Nasional #MediaSosial