Menteri ATR Buka Suara Terkait HGB Laut Surabaya-Sidoarjo: Warisan dari 1996 dan Jejak Abrasi yang Mengubah Peta
Tangkapan layar HGB lahan di atas perairan timur Surabaya-Sidoarjo di aplikasi Bhumi. Foto: dok. Ist
D'On, Tangerang – Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Surabaya-Sidoarjo yang mencakup lahan seluas 656 hektare menjadi sorotan publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait persoalan ini, yang ternyata telah memiliki akar sejarah panjang sejak era Presiden Soeharto pada tahun 1996.
Berbicara seusai menghadiri operasi besar pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, Rabu (22/1), Nusron mengungkapkan fakta menarik tentang posisi hukum dan geografis dari HGB yang sedang dipersoalkan. Berdasarkan koordinat resmi, lokasi lahan tersebut berada pada titik 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa seluruh lahan HGB ini terletak di dalam garis pantai pada saat sertifikat diterbitkan.
Sertifikat Lama dan Fenomena Abrasi
Nusron menjelaskan bahwa sertifikat HGB tersebut telah diterbitkan pada tahun 1996. Berdasarkan dokumen peta dari tahun yang sama, posisi lahan saat itu sepenuhnya berada di dalam garis pantai. Namun, perubahan geografis akibat abrasi membuat sebagian area yang dulu menjadi daratan kini telah berubah menjadi laut.
"Surabaya ini berbeda kasusnya. Sertifikat terbit tahun 1996, dan setelah kami telusuri, semua sertifikatnya berada di dalam garis pantai saat itu," ujar Nusron.
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa dari tiga sertifikat HGB yang ada, dua di antaranya kini berada di atas perairan. Kondisi ini, menurut Nusron, adalah bukti adanya abrasi yang signifikan di kawasan tersebut selama hampir tiga dekade terakhir.
"Kalau sekarang ada dua sertifikat yang berada di laut, itu bukan berarti terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan adanya sejarah abrasi di wilayah tersebut. Berdasarkan peta lama, area itu dulunya merupakan daratan yang berada di dalam garis pantai," jelasnya.
Dinamika Abrasi dan Implikasinya
Abrasi merupakan fenomena alami yang menyebabkan pengikisan garis pantai akibat hantaman gelombang laut secara terus-menerus. Di kawasan Surabaya-Sidoarjo, abrasi ini rupanya cukup signifikan hingga mengubah batas-batas geografis yang sebelumnya tercatat dalam dokumen pertanahan.
"Kalau kita cocokkan dengan peta tahun 1996, posisi lahan tersebut masih berada di garis pantai. Jadi perubahan ini murni karena fenomena alam, bukan karena aktivitas manusia," tegas Nusron.
Kondisi ini mengundang perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan lahan bersertifikat yang kini secara fisik berada di tengah laut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan lahan di kawasan pesisir serta dampaknya terhadap hak kepemilikan.
Tantangan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir
Kasus HGB di laut Surabaya-Sidoarjo menjadi salah satu contoh bagaimana dinamika perubahan alam, seperti abrasi, dapat memengaruhi tata kelola pertanahan. Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan kajian mendalam untuk memastikan hak pemilik lahan tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hukum.
"Ini tantangan besar bagi kita semua. Perubahan garis pantai akibat abrasi perlu menjadi perhatian serius dalam perencanaan tata ruang, terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap dampak perubahan iklim dan dinamika alam," tutup Nusron.
Langkah Selanjutnya
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggandeng para ahli geografi, lingkungan, dan hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini. Kajian tersebut diharapkan tidak hanya memberikan solusi jangka pendek, tetapi juga menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan yang lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan di masa depan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum, terutama di kawasan pesisir yang rawan mengalami perubahan drastis.
(Mond)
#NusronWahid #KementerianATR #Laut #PagarLaut