Menteri KKP Tegaskan: Pagar Laut Sepanjang 30,1 Km di Tangerang Akan Dicabut Jika Tidak Berizin
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mencabut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer
D'On, Jakarta – Sebuah bentangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berdiri megah di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kini berada di ujung tanduk. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dengan tegas menyatakan bahwa pagar ini akan segera dicabut jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah ini menjadi sorotan publik karena pemasangan pagar laut tersebut melibatkan area yang luas, mencakup 16 kecamatan di Tangerang. Keberadaannya memicu tanda tanya besar terkait legalitas, dampak lingkungan, hingga hubungannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pagar Laut Akan Dicabut Jika Tidak Berizin
Menteri Sakti tidak tinggal diam. Ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi pemasangan pagar laut tersebut. Hasil inspeksi akan menjadi penentu apakah struktur ini tetap berdiri atau harus dirobohkan.
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," tegas Sakti, seperti dilansir dari Antara pada Kamis (9/1/2024).
Namun, Sakti memberikan pengecualian jika pemagaran itu telah memenuhi syarat administrasi berupa izin KKPRL. Jika izin tersebut ada, pembangunan di area laut bisa terus berlanjut.
“Tetapi kalau izin KKPRL-nya ada, tidak apa-apa. Mereka harus jalan terus,” tambahnya.
Hubungan dengan Proyek Strategis Nasional
Meskipun proyek ini mencakup wilayah yang begitu luas dan signifikan, Menteri Sakti mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pemasangan pagar laut tersebut terkait dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti, tidak hanya di Tangerang, tapi di seluruh Indonesia ketika ada kegiatan di ruang laut, harus ada izin KKPRL,” ujarnya.
Pernyataan ini mempertegas komitmen pemerintah untuk menjaga keteraturan pemanfaatan ruang laut demi melindungi ekosistem dan memastikan penggunaan yang berkelanjutan.
Rincian Struktur Pagar Laut
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, terungkap bahwa pagar laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Kabupaten Tangerang. Struktur ini diduga memiliki panjang total mencapai 30,16 kilometer, mencakup area dari tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar ini dibangun menggunakan bahan-bahan sederhana namun kokoh. Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar tersebut terbuat dari cerucuk bambu dengan ketinggian rata-rata enam meter. Pada bagian atasnya, terdapat anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung pasir.
Dampak Lingkungan dan Kepentingan Publik
Keberadaan pagar laut sepanjang itu tentu menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan laut dan aktivitas masyarakat sekitar. Selain potensi mengganggu aliran air laut, pemagaran seperti ini dapat berdampak pada ekosistem pesisir, mengganggu jalur migrasi biota laut, serta menghambat akses nelayan tradisional ke perairan tempat mereka mencari nafkah.
Meski belum diketahui secara pasti tujuan pemasangan pagar laut ini, masyarakat dan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa penggunaan ruang laut dilakukan secara bertanggung jawab. Legalitas, keberlanjutan, dan dampak terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek yang melibatkan ruang laut Indonesia.
Mata Tertuju ke Tangerang
Dengan cakupan wilayah yang begitu luas dan potensi dampak yang besar, kasus pagar laut di Tangerang ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut. Masyarakat kini menanti langkah tegas Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran KKP untuk memastikan bahwa semua aktivitas di perairan Indonesia berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini terbukti melanggar, maka pencabutan akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dalam melindungi laut Indonesia, baik dari segi legalitas maupun keberlanjutan lingkungan.
(Mond)
#PagarLaut #Viral #MenteriKKP