Menuju Usia Pensiun 65 Tahun: Transformasi Besar Dunia Kerja di Indonesia
Ilustrasi Masa Pensiun
D'On, Jakarta – Sebuah perubahan besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia akan mulai bergulir pada 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun akan meningkat dari 58 menjadi 59 tahun. Namun, langkah ini hanya awal dari transformasi besar yang dirancang untuk membawa usia pensiun pekerja hingga 65 tahun pada 2045.
Langkah berani ini tercantum dalam dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang dirilis Kementerian PPN/Bappenas. Dalam dokumen itu, pemerintah menekankan pentingnya transisi bertahap, memastikan kesiapan sosial, ekonomi, dan infrastruktur untuk mendukung perubahan monumental ini.
“Peningkatan usia pensiun ini bertujuan untuk menciptakan keberlanjutan sistem pensiun sekaligus merespons dinamika demografi,” jelas dokumen RPJPN yang dipublikasikan Rabu (8/1/2025).
Mengapa Harus 65 Tahun?
Indonesia tengah menghadapi tantangan demografi yang serius: populasi lansia yang terus bertambah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa harapan hidup penduduk Indonesia kini meningkat menjadi lebih dari 73 tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa dekade lalu. Dengan peningkatan ini, kebutuhan akan sistem jaminan pensiun yang berkelanjutan semakin mendesak.
Di sisi lain, peningkatan usia pensiun tidak hanya terkait dengan keberlanjutan dana pensiun. Pemerintah juga melihat peluang untuk memanfaatkan tenaga kerja berpengalaman lebih lama, sekaligus mengurangi tekanan keuangan akibat populasi nonproduktif yang tumbuh cepat.
Strategi Bertahap Menuju 2045
Rencana pemerintah untuk meningkatkan usia pensiun hingga 65 tahun tidak akan dilakukan secara tiba-tiba. Sebaliknya, pendekatan bertahap dirancang dengan hati-hati.
Langkah-langkah utama meliputi:
1. Perluasan Cakupan Jaminan Pensiun: Memastikan lebih banyak pekerja memiliki akses ke program pensiun.
2. Pendidikan Sepanjang Hayat: Memberikan pelatihan ulang dan pengembangan keterampilan bagi pekerja lanjut usia agar tetap produktif.
3. Peningkatan Kualitas Kesehatan: Memastikan pekerja lansia tetap sehat dan mampu berkontribusi di tempat kerja.
4. Pengembangan Infrastruktur Ramah Lansia: Menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan aman bagi pekerja usia lanjut.
Rencana ini juga selaras dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam peta jalan ini, dana pensiun diharapkan dapat mencapai 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2045, sekaligus meningkatkan jumlah peserta dana pensiun secara signifikan.
Belajar dari Negara Lain
Kenaikan usia pensiun bukanlah fenomena unik. Beberapa negara maju telah lebih dulu melakukan langkah serupa untuk menghadapi tekanan demografi.
Jerman mulai meningkatkan usia pensiun dari 65 menjadi 67 tahun sejak 2012.
Prancis baru saja menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun pada 2023, meskipun kebijakan ini sempat memicu demonstrasi besar-besaran.
Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030.
Malaysia telah menetapkan usia pensiun pada 60 tahun sejak 2013.
“Namun, penerapan kebijakan ini harus mempertimbangkan konteks lokal, termasuk perbedaan harapan hidup, kondisi kesehatan pekerja, dan kesejahteraan usia produktif,” ungkap Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta.
Tantangan Sosial dan Ekonomi
Meski memiliki tujuan mulia, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Peningkatan usia pensiun dapat memengaruhi regenerasi tenaga kerja, mengurangi peluang kerja bagi generasi muda, dan menimbulkan beban kesehatan bagi pekerja lanjut usia.
“Tanpa langkah mitigasi yang tepat, perubahan ini bisa menimbulkan lebih banyak dampak negatif daripada manfaat,” ujar Achmad. Ia menegaskan perlunya pendekatan hati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketimpangan sosial.
Achmad juga menyoroti pentingnya menciptakan ekosistem kerja yang mendukung pekerja usia lanjut. Hal ini mencakup pelatihan keterampilan, penciptaan peluang kerja baru, serta akses yang lebih baik ke layanan kesehatan.
Mencari Keseimbangan
Meski penuh tantangan, pemerintah optimis kebijakan ini bisa membawa manfaat besar jika diterapkan dengan baik. Dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, peningkatan usia pensiun dapat mendorong keberlanjutan ekonomi, memaksimalkan potensi tenaga kerja, dan memperkuat sistem pensiun nasional.
“Yang terpenting adalah menemukan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pendekatan yang inklusif, kebijakan ini dapat berhasil tanpa menimbulkan konflik sosial,” tutup Achmad.
Ke depan, semua mata tertuju pada 2025, saat usia pensiun resmi dinaikkan menjadi 59 tahun. Perubahan ini akan menjadi awal perjalanan panjang menuju era baru dunia kerja Indonesia, dengan pekerja yang lebih tangguh, produktif, dan inklusif.
(Mond)
#BatasUsiaPensiun #Nasional #PekerjaIndonesia