MK Gelar Sidang PHP untuk 12 Kabupaten/Kota di Sumbar Mulai 21 Januari
Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Jons Manedi |
D'On, Padang - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) serentak untuk 11 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Agenda ini menjadi perhatian publik, karena merupakan ujian krusial bagi demokrasi di daerah yang dikenal sebagai ranah Minangkabau. Dari total 13 gugatan yang terdaftar, 12 di antaranya telah dijadwalkan sidang, sementara satu gugatan dari Kota Solok belum mendapatkan jadwal karena ketidakhadiran pemohon pada sidang awal, 12 Januari 2025 lalu.
Sidang kedua ini, yang direncanakan berlangsung pada 21 dan 22 Januari 2025, akan membahas pengajuan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan dari Bawaslu. MK memastikan proses persidangan berlangsung secara transparan, memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti yang relevan.
Agenda Sidang untuk Lima dan Empat Daerah
Pada hari pertama, 21 Januari 2025, sidang akan melibatkan lima daerah, yaitu Pasaman, Pasaman Barat, Padang Panjang, Sawahlunto, dan Payakumbuh. Sedangkan hari kedua, 22 Januari 2025, giliran empat daerah lainnya, yakni Solok Selatan, Padang, Lima Puluh Kota, dan Tanah Datar. Sidang ini menjadi momen penentu bagi semua pihak yang berupaya membuktikan kebenaran klaim mereka, sekaligus menguji transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemilu di tingkat daerah.
Pendampingan Intensif dari KPU Sumbar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat memegang peranan penting dalam mendampingi seluruh kabupaten/kota yang bersengketa. Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan secara intensif sejak 13 hingga 17 Januari 2025. Fokus konsultasi ini mencakup penyusunan jawaban hukum, penghimpunan bukti, hingga legalisasi alat bukti yang akan diajukan di persidangan.
“KPU Provinsi Sumatera Barat sangat yakin dan optimis bahwa kabupaten/kota yang bersengketa di MK dapat mempertanggungjawabkan kerja-kerja kepemiluan yang telah mereka laksanakan,” ujar Jons Manedi dalam pernyataannya di Padang, Sabtu (18/1/2025).
Ia menegaskan, proses ini tidak sekadar membela hasil pemilu, tetapi juga bertujuan memperkuat legitimasi demokrasi. Menurut Jons, setiap tahapan yang telah dilalui dalam pemilu di Sumbar menjadi bukti nyata dedikasi KPU dalam menjaga integritas pemilu.
Stabilitas di Tengah Sengketa
Di sisi lain, delapan kabupaten/kota yang tidak menghadapi sengketa telah menuntaskan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih. Rapat pleno tersebut berlangsung serentak pada Kamis, 8 Januari 2025. Hal ini menjadi bukti bahwa sebagian besar daerah di Sumatera Barat mampu melewati proses demokrasi tanpa gejolak berarti.
Namun, bagi daerah yang masih bersengketa, perjalanan ini masih panjang. Sidang PHP di MK tidak hanya menjadi forum legal untuk menyelesaikan perselisihan, tetapi juga arena untuk menguji komitmen semua pihak dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan demokrasi.
Harapan untuk Demokrasi yang Lebih Baik
Jons Manedi mengungkapkan harapan besar terhadap kelancaran proses sidang di MK. “Dengan jadwal yang telah ditentukan, kita berharap proses sengketa dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi demokrasi di Sumatera Barat,” tutupnya.
Sidang ini tidak hanya menjadi cerminan dinamika politik lokal, tetapi juga tolok ukur keberhasilan pemilu di tingkat nasional. Dengan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari termohon, pemohon, hingga penyelenggara pemilu, hasil akhir yang dihasilkan diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sebagai wujud demokrasi yang sehat dan berintegritas.
(Mond)
#KPUSumbar #MahkamahKonstitusi #Politik #SidangSengketaPilkada