Breaking News

Mulai Berlaku Hari Ini: Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Membayar Pajak dengan Tarif Baru!

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Foto: Istimewa)

D'On, Jakarta –
Kabar penting bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia! Pemerintah secara resmi memberlakukan sistem pajak kendaraan bermotor yang lebih kompleks mulai hari ini, Minggu (5/1). Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor baru atau yang sudah memilikinya, perubahan ini tentunya membawa dampak pada jumlah pajak yang harus dibayar. Adanya opsen pajak kendaraan bermotor, yang diterapkan sebagai pungutan tambahan, wajib diketahui oleh semua pihak.

Apa itu Opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)? Opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) ini adalah pungutan tambahan yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penerapan opsen ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengatur lebih rinci perhitungan pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Pada dasarnya, masyarakat kini harus menyiapkan lebih banyak uang untuk membayar pajak kendaraan, karena totalnya kini terdiri dari sembilan komponen pajak. Sebelumnya, hanya ada tujuh jenis pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Komponen pajak tersebut antara lain adalah:

1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

2. Opsi BBN KB

3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

4. Opsi PKB

5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

6. Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

7. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Namun, dengan diberlakukannya opsen PKB dan opsen BBNKB, kini ada dua tambahan pungutan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor. Artinya, pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan akan lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Bagaimana Perhitungan Pajak Baru? Untuk lebih memahami penerapan pajak baru ini, mari kita lihat contoh perhitungan sederhana. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah 66% dari jumlah PKB tersebut, yaitu sekitar Rp660 ribu. Jadi, total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan tersebut menjadi Rp1,66 juta, yang terdiri dari PKB sebesar Rp1 juta dan opsen PKB Rp660 ribu.

Begitu pula dengan opsen BBNKB. Pajak ini juga dihitung dengan cara yang serupa, yaitu 66% dari besaran BBNKB yang ditetapkan. Semua pungutan ini harus dibayar bersama dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Untuk memastikan besaran pajak yang harus dibayar, masyarakat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Salah satu situs yang dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan adalah samsat.info.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status dan jumlah pajak kendaraan secara online:

1. Kunjungi situs resmi Samsat sesuai daerah berdasarkan nomor kendaraan yang Anda miliki.

2. Masukkan nomor polisi kendaraan yang terdiri dari huruf awal, angka pada plat, dan huruf akhir.

3. Pilih warna TNKB yang sesuai dengan kendaraan Anda: hitam, merah, atau kuning.

4. Centang verifikasi robot untuk memastikan keamanan akses.

5. Setelah itu, klik “Lihat Info”, dan informasi lengkap tentang pajak kendaraan, termasuk biaya yang harus dibayar, akan muncul di layar Anda.

Menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk cek pajak kendaraan. Berikut adalah cara untuk menggunakan aplikasi tersebut:

1. Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

2. Buka aplikasi setelah diunduh, lalu pilih Lanjut ke Beranda.

3. Setujui akses lokasi dan lanjutkan dengan memilih “Daftar Di Sini” untuk registrasi.

4. Masukkan data diri Anda seperti NIK, nama, email, nomor telepon, dan buat password akun.

5. Setelah itu, verifikasi akun dengan foto KTP dan selfie wajah.

6. Kirimkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon yang terdaftar, dan verifikasi melalui email.

7. Setelah proses pendaftaran selesai, login ke aplikasi Signal.

8. Pilih opsi “Tambah Kendaraan Motor” dan masukkan data kendaraan Anda, termasuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.

9. Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka dan masukkan NRKB serta nomor registrasi untuk melihat informasi lengkap tentang pajak yang harus dibayar.

Kenapa Ini Penting? Penerapan opsen pajak ini tentunya akan mempengaruhi anggaran keluarga, karena pemilik kendaraan harus menyiapkan dana lebih untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Pajak kendaraan bermotor sendiri, selain sebagai sumber pendapatan daerah, juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan melalui dana yang terkumpul dari pajak tersebut.

Dengan adanya opsi pajak kendaraan ini, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa mereka membayar pajak tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai. Keterlambatan dalam pembayaran atau kurangnya pemahaman mengenai jumlah yang harus dibayar dapat berujung pada denda atau masalah administratif lainnya.

Mulai hari ini, masyarakat harus siap menghadapi tarif pajak kendaraan yang lebih tinggi dengan adanya opsi pajak baru. Pastikan untuk selalu mengecek informasi pajak kendaraan Anda melalui aplikasi atau situs resmi untuk memastikan Anda tidak ketinggalan dalam memenuhi kewajiban pajak ini. Pembayaran yang tepat waktu dan tepat jumlah tidak hanya menghindarkan Anda dari masalah administratif, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang lebih baik di daerah Anda.

(Mond)

#PajakKendaraanBermotor #Nasional #Pajak