Nekat! Tukang Becak Diduga Jual Istri Orang dengan Modus Pernikahan, Mahar Rp20 Juta
KT Korban Penjualan Tukang Becak di Nias Selatan
D'On, Nias – Sebuah peristiwa mencengangkan terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KT (23), yang sudah berstatus istri dan memiliki seorang anak, diduga dijual oleh seorang tukang becak bermotor (betor) kepada seorang warga di Kabupaten Nias Barat. Tragisnya, penjualan itu dilakukan dengan modus pernikahan, di mana KT "dinikahkan" dengan pria lain tanpa sepengetahuan suami dan keluarganya.
Kisah ini bermula ketika KT, yang merantau ke Kota Gunungsitoli demi mencari nafkah untuk anaknya, memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Desa Harefa Orahua, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan. Dalam perjalanannya, ia menggunakan jasa seorang pengemudi betor, TT alias Ama Jois. TT bukanlah saudara ataupun kerabat KT, melainkan hanya seorang tukang becak yang kebetulan mengantarnya.
Namun, alih-alih membawa KT ke tujuan sebenarnya, TT justru mengubah rute perjalanan dan membawanya ke Kabupaten Nias Barat dengan dalih telah berkomunikasi dengan saudara kandung KT. Tanpa rasa curiga, KT pun mengikuti arahan TT, yang ternyata memiliki niat jahat.
Dijual dengan Modus Pernikahan, Mahar Rp20 Juta
Saat tiba di Nias Barat, TT kemudian menawarkan KT kepada seorang pria setempat dengan modus pernikahan. Ia mengaku bahwa KT adalah saudaranya yang siap untuk menikah. Dengan pengakuan itu, warga di sana pun mempercayai TT dan menerima KT sebagai calon istri bagi pria tersebut.
"Saat saya dibawa ke sini, kepada keluarga yang saat ini saya tinggali, mereka menerima uang Rp20 juta sebagai mahar," ungkap KT saat diwawancarai pada Jumat (31/1/2025).
Ironisnya, transaksi ini diduga dilakukan di hadapan beberapa pihak, termasuk keluarga pria yang hendak menikahi KT serta Kepala Desa setempat. Namun, tidak ada satu pun pihak dari keluarga KT, termasuk suaminya, yang mengetahui kejadian tersebut.
Kepala Desa Mengonfirmasi Keberadaan KT
Kepala Desa setempat di Nias Barat mengonfirmasi bahwa KT saat ini berada di desanya. Namun, ia menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Seperti apa maunya, diselesaikan secara kekeluargaan saja atau secara hukum. Jika secara hukum, memerlukan biaya, belum lagi membayar sampai 10 saksi," ujar Kepala Desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Harefa Orahua di Kabupaten Nias Selatan juga membenarkan bahwa KT adalah warganya dan istrinya dari salah satu warga desa tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui kejadian tersebut secara langsung.
"Benar, dia warga saya, suaminya juga warga saya. Kejadian ini belum saya ketahui. Nanti saya coba koordinasikan dengan suami dan keluarganya," ujar Kepala Desa Harefa Orahua.
Pertanyaan Besar: Bagaimana Bisa Hal Ini Terjadi?
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang perempuan bisa "dijual" secara terang-terangan dengan dalih pernikahan tanpa melibatkan pihak keluarga atau suami sahnya? Apakah ada keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi kejadian ini?
Selain itu, dugaan keterlibatan Kepala Desa setempat dalam transaksi ini pun menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar ia hadir saat "pernikahan" terjadi, apakah ia tidak mempertanyakan status KT? Dan bagaimana bisa uang Rp20 juta berpindah tangan dalam situasi seperti ini?
Kasus ini tentu memerlukan perhatian lebih dari pihak berwenang. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang dengan modus yang sama.
Menanti Langkah Hukum
Saat ini, belum ada laporan resmi mengenai tindakan hukum terhadap TT maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun, jika terbukti bahwa KT dijual dan dinikahkan secara paksa, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal perdagangan manusia dan tindak pidana lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan manusia masih bisa terjadi dengan berbagai modus, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman. Keberanian KT dalam mengungkap kejadian ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya dan keluarganya.
(*)
#Peristiwa #Kriminal