Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024: Dibagi Tiga Tahap!
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya usai menemui Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). (FOTO/Istimewa)
D'On, Jakarta – Setelah melewati proses panjang pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024, tahapan pelantikan para pemimpin daerah yang terpilih akhirnya memasuki babak baru. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan memimpin langsung pelantikan gelombang pertama kepala daerah di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Februari 2025. Acara bersejarah ini ditujukan bagi para kepala daerah yang kemenangannya dalam Pilkada 2024 tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa keputusan pelantikan ini telah melewati persetujuan di tingkat legislatif, termasuk DPR. Ia juga menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Prabowo, yang disambut dengan respons positif.
“Pada tanggal 6 Februari 2025, pelantikan akan dilakukan serentak oleh Presiden di Istana Negara. Bapak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan ini kepada Presiden, dan Presiden merespons sangat baik. Keputusan ini juga telah disetujui secara bulat oleh DPR,” ujar Bima Arya kepada media di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).
Bima menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah ini akan dilakukan dalam tiga gelombang, mengingat jumlah kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 sangat besar. Gelombang pertama melibatkan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hukum di MK.
“Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang kemenangannya tidak digugat di MK. Mereka akan segera dilantik langsung oleh Presiden, mencakup gubernur, bupati, dan wali kota,” lanjutnya.
Tiga Gelombang Pelantikan: Menanti Keputusan MK
Bima Arya menjelaskan, pelantikan gelombang kedua akan dikhususkan bagi kepala daerah yang kemenangannya telah melewati proses gugatan di MK, dengan keputusan yang memenangkan pihak kepala daerah terpilih. Sementara itu, gelombang ketiga ditujukan untuk kepala daerah hasil pemilihan ulang di daerah yang mengadakan Pilkada susulan akibat sengketa hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa jadwal pelantikan gelombang kedua dan ketiga akan menyesuaikan dengan selesainya proses persidangan di MK.
“Fokus utama kami adalah menyelesaikan pelantikan gelombang pertama terlebih dahulu. Untuk gelombang berikutnya, kami akan menunggu hasil akhir dari sidang di MK. Yang pasti, gelombang pertama telah ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2025,” jelasnya.
Jumlah Besar Kepala Daerah yang Dilantik
Gelombang pertama pelantikan kepala daerah ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 270 pemimpin daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota. Salah satu pasangan kepala daerah yang akan dilantik dalam gelombang pertama adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno.
“Insyaallah, pelantikan ini akan dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B, di mana Presiden memiliki kewenangan untuk melantik kepala daerah secara serentak,” kata Bima Arya.
Acara pelantikan ini akan menjadi momentum penting, tidak hanya bagi para kepala daerah yang dilantik tetapi juga bagi rakyat Indonesia yang menantikan pemimpin baru di daerah mereka. Gelombang ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Meski pelantikan gelombang pertama telah ditetapkan, publik tetap menantikan kabar lanjutan terkait jadwal pelantikan gelombang kedua dan ketiga, terutama untuk daerah yang sedang menghadapi proses hukum di MK. Proses ini menjadi salah satu bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus berkembang dengan tetap menempatkan supremasi hukum di garis depan.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para kepala daerah dapat segera menjalankan tugasnya, membawa inovasi dan solusi konkret untuk membangun daerah mereka demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
(Mond)
#PelantikanKepalaDaerahTerpilih #Nasional #Kemendagri