Breaking News

Pencabulan Anak di Tanah Datar Empat Pelaku Dibekuk dalam Sehari

Tiga dari empat pelaku tindak kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Jum'at (17/1/25) di wilayah Kecamatn Lintau Buo.
(foto-hms polres td)

D'On, Batusangkar -
Kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Tanah Datar semakin memprihatinkan. Fenomena ini menjadi sorotan utama mengingat angka kejadian terus meningkat dari waktu ke waktu, dengan jumlah korban yang semakin bertambah.

Kondisi ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Tanah Datar, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., pada Sabtu (18/1/2025) di Batusangkar. Pernyataan ini juga didukung oleh fakta terbaru: dalam satu hari, tepatnya pada Jumat (17/1/2025), jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil meringkus empat pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Lintau Buo.

Penangkapan Empat Pelaku dalam Kasus Berbeda

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial N (26), warga Lintau Buo. N ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Ia diduga mencabuli seorang anak di bawah umur pada Kamis malam (16/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Satreskrim Polres Tanah Datar kembali meringkus tersangka kedua, AMP (20), seorang mahasiswa asal Lintau Buo. Kasus pencabulan yang melibatkan AMP dilaporkan oleh orang tua korban pada September 2024, meskipun peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Februari 2024.

Tidak berhenti di situ, penangkapan berlanjut terhadap tersangka Z (21), yang juga merupakan seorang mahasiswa. Z ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/14/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar yang diterima pada 17 Januari 2025. Kejahatan yang dilakukan oleh Z terungkap setelah adanya pengaduan dari keluarga korban.

Kasus serupa juga melibatkan tersangka RP (29), seorang mahasiswa lain asal Lintau Buo. RP diduga mencabuli anak di bawah umur pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Ia akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah yang sama, pada hari yang sama dengan penangkapan ketiga tersangka lainnya.

Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 287 dan Pasal 290 KUHP. Para pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

"Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melukai anak-anak kita," ujar Kapolres Tanah Datar, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan proaktif dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Ia menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang rentan menjadi korban.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang. Bersama-sama, kita bisa melindungi masa depan generasi muda," ujar Simon Yana Putra.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak adalah ancaman serius yang harus diatasi bersama. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kasus-kasus serupa di masa depan.

(Hend/mond)

#Pencabulan #Kriminal #TanahDatar