Penertiban PKL di Kawasan Permindo, Satpol PP Padang Amankan Belasan Lapak
Pol PP Padang Angkut Lapak PKL Permindo
D'On, Padang – Suasana di kawasan Permindo, Kota Padang, berubah sejak pagi hari, Kamis (30/1/2025). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan lapaknya setelah berjualan. Belasan kursi, meja, etalase, serta tanda-tanda dagang yang dibiarkan di trotoar diamankan oleh petugas dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan tersebut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, sebagai bagian dari patroli rutin harian yang bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat serta pedagang yang beraktivitas di Pasar Raya.
PKL Langgar Peraturan, Ganggu Ketertiban Umum
Fenomena PKL yang meninggalkan barang dagangannya di trotoar bukanlah hal baru. Praktik ini mengakibatkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban tetap dilakukan secara humanis. Bagi PKL yang meninggalkan lapaknya setelah berjualan, barang-barang mereka kami amankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP. Namun, bagi pedagang yang tetap membandel dan berpura-pura tidak mendengar imbauan, kami lakukan tindakan tegas dengan menertibkan lapaknya,” tegas Eka Putra Irwandi.
Tindakan ini tidak semata-mata hanya menegakkan aturan, tetapi juga bertujuan memberikan efek jera agar pedagang lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban.
PKL Harus Menghadap PPNS untuk Pendataan dan Edukasi
Para pedagang yang lapaknya diamankan diminta untuk datang ke kantor Satpol PP dan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna dilakukan pendataan serta dimintai keterangan lebih lanjut.
"PKL yang lapaknya kami bawa akan diberikan edukasi terkait lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang. Kami tidak ingin keberadaan mereka justru menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bagi pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya," tambah Eka.
Upaya edukasi ini menjadi bagian dari pendekatan preventif yang diharapkan dapat mengurangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Lapak Dagang
Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara rutin di kawasan yang telah ditertibkan. Hal ini dilakukan agar trotoar yang telah diperbaiki dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk pejalan kaki, bukan sebagai tempat berjualan.
"Trotoar harus dikembalikan kepada fungsinya sebagai jalur pedestrian. Dengan begitu, masyarakat bisa berjalan dengan nyaman tanpa terganggu oleh lapak-lapak yang ditinggalkan PKL. Selain itu, langkah ini juga dapat mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan," jelas Eka.
Kegiatan penertiban ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung upaya Pemko Padang dalam menjaga ketertiban, sementara yang lain berharap agar pemerintah dapat menyediakan solusi bagi PKL yang terdampak.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pendekatan persuasif, diharapkan kawasan Permindo dan sekitarnya bisa menjadi lebih tertata dan nyaman bagi semua pihak, baik pedagang, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lainnya.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKLPermindo