Pengepul Barang Bekas Langgar Aturan, Satpol PP Tindak Tegas
D'On, Padang - Pengepul barang bekas yang langgar aturan terus diberi peringatan, Satpol PP Tindak Tegas. Pada Rabu, 22 Januari 2025, Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas pengepul barang bekas yang memanfaatkan bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji. Pengepul tersebut telah berulang kali menerima peringatan dari berbagai pihak, namun tetap mengabaikan aturan yang berlaku. Akibatnya, Satpol PP bersama petugas BKO Kecamatan Kuranji terpaksa turun tangan untuk menertibkan aktivitas yang dinilai merugikan estetika kota dan kebersihan lingkungan.
Tindakan yang Terlalu Lama Dibiarkan
Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa pengepul barang bekas tersebut sudah sering diberikan teguran oleh petugas Kelurahan, Kasi Trantib, serta Satpol PP BKO Kecamatan Kuranji. Namun, meski telah diingatkan, aktivitas mereka yang menggunakan bahu jalan untuk menumpuk barang bekas tetap berlangsung. "Jika dibiarkan, tentu akan merusak estetika kota dan kebersihan lingkungan setempat. Selain itu, mereka juga melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Eka dengan tegas.
Tumpukan barang bekas yang memenuhi bahu jalan menambah kesan semrawut di kawasan Kalawi. Aktivitas ini tak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan. Menurut Eka, pelanggaran ini sudah cukup mengkhawatirkan, sehingga langkah penertiban perlu dilakukan segera untuk menjaga kenyamanan masyarakat.
Penertiban Berdasarkan Laporan Masyarakat
Penertiban terhadap pengepul barang bekas ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan adanya tumpukan barang di bahu jalan. Tanggap terhadap keluhan tersebut, Satpol PP Padang bersama petugas BKO Kecamatan Kuranji langsung bergerak cepat. Petugas turun ke lokasi yang dilaporkan dan melakukan langkah persuasif dengan memberikan teguran kepada pemilik lapak.
Selain memberikan teguran, petugas juga meminta pemilik barang bekas untuk segera merapikan dan membersihkan tumpukan barang yang memenuhi bahu jalan. "Sebagai langkah awal, kita berikan teguran secara persuasif dan meminta mereka untuk segera merapikan barang bekas milik mereka. Jika mereka tidak mengindahkan peringatan ini, tindakan lebih tegas akan kami ambil sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Eka.
Pada kesempatan yang sama, Satpol PP Padang mengamankan satu unit timbangan milik pengepul barang bekas tersebut dan memberikan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pihak Satpol PP juga mengingatkan agar pemilik lapak lebih bertanggung jawab dan merapikan barang-barang bekas mereka. Jika peringatan ini tetap diabaikan, maka langkah hukum lebih lanjut akan diambil.
Penertiban di Lokasi Lain
Selain penertiban di kawasan Kalawi, Satpol PP Padang juga melanjutkan pengawasan di beberapa titik lain yang dinilai menjadi kawasan rawan pelanggaran. Salah satunya adalah di depan kantor Balai Kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, di mana gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) juga diamankan. Keberadaan gerobak ini mengganggu kebersihan dan kenyamanan pejalan kaki yang seharusnya dapat menggunakan trotoar dengan aman.
"Kami tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi kami melarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Hal ini merampas hak-hak pejalan kaki dan juga hak saudara kita yang penyandang disabilitas. Oleh karena itu, kami harap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang sudah ada," ujar Eka dengan penuh harap.
Harapan untuk Ketertiban Kota Padang
Eka Putra Irwandi mengimbau agar masyarakat Kota Padang dapat lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama. Satpol PP Padang berharap agar setiap pelanggaran yang terjadi dapat segera ditangani dengan bijaksana agar Kota Padang tetap menjadi kota yang bersih, nyaman, dan tertib bagi seluruh warganya.
Dengan adanya penertiban yang terus dilakukan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan demi tercapainya tujuan bersama dalam menciptakan kota yang lebih baik.