Penggerebekan Pabrik Narkotika Rumahan di Depok: Dari Operasi Rahasia hingga Bongkar Jaringan Narkoba dengan Omzet Rp12 Miliar
Barang bukti bubuk bahan membuat narkoba jenis tembakau sintetis. Foto ilustrasi. (Foto: Istimewa)
D'On, Jakarta – Sebuah operasi penegakan hukum yang cermat dan penuh risiko berhasil mengungkap keberadaan pabrik narkotika rumahan di Depok, Jawa Barat. Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang, Polres Jakarta Pusat, memimpin penggerebekan yang membongkar praktik pembuatan bibit sintetis untuk tembakau sintetis siap edar. Pabrik ini dilaporkan telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan omzet fantastis mencapai Rp12 miliar.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, dalam keterangan resmi pada Sabtu (18/1/2025), mengungkap bahwa operasi ini mengamankan empat tersangka, masing-masing TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30). Mereka memiliki peran yang terorganisasi, mulai dari produsen, pengolah, hingga pengedar.
“Kami mendapati lokasi ini sebagai tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang nantinya diolah menjadi tembakau sintetis siap edar,” ujar Aditya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Awal Penyelidikan: Jejak Aktivitas Mencurigakan
Pengungkapan pabrik ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di kawasan Depok. Tim penyidik melakukan pengintaian intensif selama beberapa hari hingga akhirnya memutuskan bergerak pada Sabtu dini hari (18/1/2025).
Penyelidikan mengarahkan tim ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi tersebut, TRW dan FJ diamankan bersama dua paket tembakau sintetis serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Namun, penangkapan tersebut baru menjadi awal dari pengungkapan jaringan yang lebih besar. Informasi yang diperoleh dari TRW dan FJ membawa tim ke lokasi kedua, sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, tempat DY—salah satu pelaku kunci—berada.
Bukti Menguat: Pabrik Rumahan yang Terselubung
Di rumah kontrakan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang mengungkap modus operandi para pelaku. Lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, cerobong hexos, dan timbangan elektrik menjadi saksi bisu dari aktivitas ilegal ini.
“DY kemudian mengungkap keterlibatan MS, yang bertindak sebagai pembuat utama bibit sintetis. MS akhirnya diamankan di kawasan Bogor dengan barang bukti tambahan berupa satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram,” jelas Aditya.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku telah menjalankan produksi bibit sintetis ini sejak pertengahan tahun 2024. Mereka menggunakan rumah kontrakan sebagai pabrik terselubung, memanfaatkan kesan sederhana untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Strategi Edaran: Jaringan Tertutup dan Pasar Spesifik
Menurut keterangan polisi, produk tembakau sintetis ini dipasarkan melalui jaringan khusus dengan target distribusi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Modus operasionalnya menggunakan komunikasi tertutup untuk meminimalisasi risiko terdeteksi oleh aparat.
“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Aditya.
Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka tidak main-main: ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Operasi ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum dapat membongkar praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran tembakau sintetis yang merusak generasi muda dapat ditekan secara signifikan.
(Mond)
#Narkoba #PabrikNarkoba