Penjemputan Paksa Firli Bahuri: Upaya Hukum atau Kejaran ke Pengadilan?
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
D'On, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kini menghadapi kemungkinan langkah hukum tegas berupa penjemputan paksa. Langkah ini mulai dipertimbangkan setelah Firli mangkir dari dua kali panggilan polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Langkah Hukum Tegas: KUHAP Jadi Rujukan
Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa penjemputan paksa menjadi langkah sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Ketika dua panggilan penyidik tidak diindahkan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik berhak melakukan upaya paksa,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa polisi memiliki dua opsi dalam situasi seperti ini: menghadirkan paksa atau melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap Firli Bahuri. Pernyataan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Firli sebagai mantan Ketua KPK yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi.
Kapolda Metro Jaya Janji Penyelesaian Cepat
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memberikan pernyataan yang menggambarkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan, kita berusaha secepatnya, satu hingga dua bulan lagi selesai,” kata Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Desember 2024.
Sebagai mantan Direktur Penyidikan KPK, Karyoto memahami betul kompleksitas kasus ini. Ia memastikan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi prioritas selama masa jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Bahkan, Divisi Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri turut memberikan dukungan penuh untuk mempercepat proses ini.
“Kasus ini banyak berkaitan dengan aspek materil. Saat ini, kami fokus pada pemeriksaan dan pencocokan bukti,” tambah Karyoto, memberikan gambaran tentang arah penyidikan yang terus berprogres.
Berkas Kasus Masih Menggantung di Kepolisian
Namun, meski ada optimisme dari pihak kepolisian, perkembangan kasus ini masih tersendat di ranah administratif. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini berkas perkara Firli Bahuri masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami sudah memberikan petunjuk kepada penyidik terkait berkas yang belum lengkap. Saat ini, kami masih menunggu pihak kepolisian untuk memenuhi petunjuk tersebut,” ujar Patris pada 2 November 2024.
Menurutnya, Kejaksaan belum dapat mengambil langkah lebih jauh hingga berkas perkara yang telah diperbaiki diserahkan kembali. Proses ini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mendorong kasus ini ke tahap persidangan. “Setelah berkas diterima kembali, kami akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi atau belum,” tegasnya.
Menguak Kasus yang Mengguncang Publik
Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama besar Firli Bahuri pertama kali mencuat ketika Syahrul Yasin Limpo melaporkan adanya dugaan tekanan terhadap dirinya dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Tuduhan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang sebelumnya dikenal sebagai simbol integritas pemberantasan korupsi.
Meski demikian, hingga kini, status hukum Firli Bahuri masih menggantung di tengah upaya polisi melengkapi berkas dan menghadirkan bukti yang cukup. Pertanyaan besar pun muncul: apakah langkah tegas berupa penjemputan paksa akan menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum ini?
Dengan kasus yang terus bergulir, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukum akan berjalan. Akankah kasus ini membawa keadilan bagi semua pihak, atau justru membuka babak baru drama hukum di Indonesia? Yang pasti, mata publik terus mengawasi setiap langkah dalam penyelesaian kasus yang penuh kontroversi ini.
(Mond)
#FirliBahuri #PoldaMetroJaya #Hukum #Korupsi #Suap