Breaking News

Penodongan di Pelabuhan Bakauheni: PNS KSOP Ditangkap, Airsoft Gun Ilegal Disita

Seorang oknum pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Lampung Selatan, terekam CCTV menodongkan airsoft gun kepada petugas loket parkir di Pelabuhan Bakauheni. (Istimewa)

D'On, Lampung Selatan –
Suasana dini hari di Pelabuhan Bakauheni mendadak mencekam. Insiden penodongan senjata airsoft gun yang terjadi pada Jumat (3/1/2025) memicu perhatian publik, setelah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi di Loket Parkir

Insiden bermula ketika tersangka berinisial MYS (53) diduga terlibat percekcokan dengan petugas loket parkir di pintu keluar dermaga reguler. Dalam situasi yang memanas, MYS disebut mengeluarkan senjata jenis airsoft gun dan menodongkannya ke arah petugas. Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh pihak PT ASDP Indonesia Ferry kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni pada pukul 04.00 WIB.

AKP Firman Widyaputra, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, menyebut laporan itu diterima pihaknya beberapa saat setelah kejadian. "Kami bergerak cepat untuk menangani kasus ini. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi, pelaku segera kami amankan," ungkapnya.

Senjata Ilegal Jadi Barang Bukti

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memastikan MYS kini telah resmi berstatus tersangka. "Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, kami menemukan alat bukti yang cukup. Tersangka MYS kini akan menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku," jelas Yusriandi dalam konferensi pers di Kalianda pada Sabtu (4/1/2025).

Yang mengejutkan, senjata airsoft gun yang digunakan MYS ternyata tidak memiliki izin resmi. "Sesuai peraturan, airsoft gun harus memiliki izin dari Perbakin. Tanpa izin, senjata ini dianggap ilegal, terlebih jika digunakan untuk mengancam orang lain," tambahnya.

Senjata tersebut kini telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Penemuan ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata, termasuk jenis airsoft gun, yang kerap disalahgunakan.

Resonansi Hukum dan Etika

Kasus ini tak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga mencoreng citra lembaga tempat MYS bekerja. Sebagai PNS di KSOP Bakauheni, tersangka memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat. Sebaliknya, tindakan penodongan ini justru menjadi preseden buruk yang menambah daftar pelanggaran etik di kalangan aparatur negara.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya terkait pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Kepemilikan senjata, baik itu airsoft gun atau lainnya, memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi," tegas Kapolres.

Pelajaran bagi Publik

Pelabuhan Bakauheni, salah satu gerbang utama penghubung Pulau Sumatra dan Jawa, adalah lokasi vital yang semestinya aman bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengguna jasa pelabuhan. Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa pelanggaran hukum sekecil apa pun dapat berakibat fatal, terutama di tempat dengan tingkat aktivitas tinggi seperti pelabuhan.

MYS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini juga menyoroti perlunya edukasi dan pengawasan lebih ketat terkait kepemilikan senjata serta pengendalian emosi, terutama bagi individu yang memegang jabatan penting.

Sebagai pelajaran, masyarakat diimbau untuk memahami konsekuensi dari setiap tindakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan senjata. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengancam keselamatan orang lain, baik menggunakan senjata berizin maupun ilegal.

Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Bakauheni serta sekitarnya.

(Mond)

#Kriminal #Penodongan #PNSKSOP