PKL Permindo Padang Berani Membangkang: Jalan dan Trotoar Jadi Sasaran Dagang, Satpol PP Bertindak Tegas
D'On, Padang – Suasana kawasan Permindo, Kota Padang, memanas pada Senin (27/1/2025). Pedagang kaki lima (PKL) bersikukuh membuka lapak di badan jalan, meski telah berulang kali diperingatkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Langkah ini memicu konfrontasi dengan pihak berwenang yang tengah berupaya menegakkan aturan demi menjaga ketertiban.
Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, langsung memimpin penertiban di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas berdagang di badan jalan maupun trotoar jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
"Melanggar Perda, Kami Tindak!"
“Berdagang di badan jalan dan trotoar tidak diperbolehkan sesuai Perda 11 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Jika aturan ini dilanggar, maka kami akan ambil tindakan tegas,” ujar Eka dengan nada tegas di tengah kerumunan PKL yang tampak enggan menyerahkan lokasi dagangnya.
Menurut Eka, para pedagang kerap mencari celah untuk tetap berjualan di kawasan yang strategis tersebut. Mereka bahkan meminta diberi ruang di kawasan Permindo seperti sebelumnya. Namun, Eka menegaskan bahwa keputusan itu berada di luar kewenangan Satpol PP.
Peraturan Lama Dicabut, PKL Kehilangan Tempat Strategis
“Kami hanya bertugas menegakkan aturan. Keputusan Walikota Nomor 438 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur lokasi dan jadwal bagi PKL Pasar Raya telah dicabut. Dengan demikian, tak ada dasar hukum untuk memberikan izin kepada mereka untuk kembali berjualan di kawasan itu. Jika ada kebijakan baru, itu menjadi wewenang Dinas Perdagangan atau Kecamatan setempat, bukan Satpol PP,” jelas Eka.
Meski demikian, permintaan PKL tidak mudah diabaikan. Mereka mengklaim kawasan Permindo menjadi salah satu tempat favorit untuk mencari nafkah, mengingat arus lalu lintas manusia di sana cukup tinggi. Namun, pihak Satpol PP bersikukuh bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat luas.
Ciptakan Pasar yang Tertib dan Indah
“Kami berharap seluruh pedagang di kawasan Pasar Raya, termasuk di Permindo, mematuhi aturan yang ada. Kerja sama dari semua lapisan masyarakat sangat kami butuhkan untuk mewujudkan pasar yang tertib, bersih, dan rapi. Semua ini dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang. Kita semua harus menjadikan Pasar Raya sebagai kebanggaan bersama,” imbuh Eka.
Benturan Kepentingan yang Tak Berujung
Namun demikian, permasalahan ini menjadi cerminan dari benturan antara kebutuhan ekonomi pedagang kecil dan penegakan aturan oleh pemerintah. Di satu sisi, para PKL berusaha bertahan hidup dengan berdagang di tempat yang strategis, sementara di sisi lain, pemerintah berupaya menjaga estetika dan ketertiban ruang publik.
Langkah selanjutnya kini bergantung pada Dinas Perdagangan dan pihak Kecamatan untuk memberikan solusi yang tepat. Apakah para PKL akan diberikan tempat alternatif, atau tetap harus tunduk pada larangan tegas ini, masih menjadi pertanyaan besar.
Hingga berita ini ditulis, suasana kawasan Permindo masih terpantau kondusif, meskipun sejumlah pedagang tampak kecewa atas tindakan penertiban tersebut. Pertanyaan yang lebih mendalam adalah: seberapa jauh pemerintah siap menyeimbangkan kepentingan ekonomi rakyat kecil dengan aturan yang mereka buat sendiri?
(Mond)
#PKL #Padang #PolPP