Breaking News

Polemik Sertifikat Pagar Laut Tangerang: Raja Juli Tegaskan Proses di Luar Pengetahuan Pejabat Tinggi Kementerian ATR/BPN

Mantan Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni.

D'On, Jakarta
Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, dengan tegas menyatakan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, dilakukan tanpa sepengetahuan para pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN. Penegasan ini disampaikannya dalam konferensi pers pada Sabtu (25/1/2025), menyikapi polemik yang tengah menjadi sorotan publik.

“Saya yakin sepenuhnya bahwa penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar radar pengetahuan menteri, wakil menteri, maupun pejabat tinggi lainnya di kementerian,” ujar Raja Juli dengan nada serius.

Pernyataan ini muncul di tengah kontroversi penerbitan SHGB yang dinilai tidak wajar dan memicu protes dari berbagai pihak, terutama terkait dampaknya pada kawasan pesisir yang menjadi bagian penting dari ekosistem dan tata ruang wilayah.

Penerbitan SHGB: Kewenangan Kakantah Kabupaten Tangerang

Raja Juli menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022. Ia menekankan bahwa regulasi ini memang memberikan otoritas kepada Kakantah di tingkat kabupaten atau kota untuk mengelola proses penerbitan sertifikat tanah.

“Setiap tahun, ada sekitar enam hingga tujuh juta sertifikat yang penerbitannya didelegasikan kepada Kakantah di berbagai daerah. Proses ini adalah bagian dari upaya desentralisasi administrasi pertanahan agar lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Namun, kasus di Tangerang ini membuka ruang diskusi baru terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan regulasi tersebut. Raja Juli juga menggarisbawahi bahwa langkah pembatalan sertifikat yang telah terbit dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Banten, yang merupakan atasan langsung Kakantah Kabupaten Tangerang.

Dukungan pada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Lebih lanjut, Raja Juli menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang telah memerintahkan pembatalan sertifikat SHGB pagar laut di Tangerang. Ia memuji keberanian dan ketegasan Nusron dalam menangani kasus ini, yang berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Saya mendukung penuh langkah Menteri ATR/BPN, Gus Nusron Wahid, dalam menyelesaikan polemik ini dengan cepat dan tegas. Langkah seperti ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan,” ungkapnya.

Nusron Wahid, yang sebelumnya dikenal dengan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola agraria, telah memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk segera membatalkan sertifikat yang dinilai bermasalah tersebut. Langkah ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa kementerian tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah.

Harapan untuk Penyelesaian Cepat dan Tegas

Di tengah tensi publik yang terus meningkat, Raja Juli juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan kasus ini secara tuntas agar tidak memicu kegaduhan politik atau tuduhan yang tidak berdasar. Ia berharap langkah-langkah yang diambil oleh kementerian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Saya percaya bahwa kasus ini harus segera diselesaikan untuk menghindari spekulasi yang dapat merugikan semua pihak. Kita perlu memastikan bahwa regulasi di sektor pertanahan berjalan lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli menegaskan pentingnya menyerahkan proses hukum dan penyelesaian masalah ini kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum. Ia optimistis bahwa langkah-langkah ini akan menciptakan perubahan yang signifikan dalam pengelolaan pertanahan di masa depan.

Kasus yang Jadi Pelajaran

Polemik penerbitan sertifikat SHGB pagar laut ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan regulasi di tingkat daerah. Proses desentralisasi, meskipun bertujuan untuk mempercepat layanan publik, tetap membutuhkan mekanisme kontrol agar tidak disalahgunakan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola agraria, terutama ketika menyangkut wilayah-wilayah yang memiliki dampak strategis terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan langkah tegas dari Menteri ATR/BPN, publik berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola agraria di Indonesia.

(Mond)

#Viral #PagarLaut #RajaJuliAntoni #Nasional