Polisi Buru 7 Pelaku Lain Pembunuhan Eks Prajurit TNI Andreas Rury Stein
Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan
D'On, Medan - Kasus pembunuhan brutal terhadap mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), terus memunculkan babak baru. Kepolisian kini memburu tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus yang dipimpin oleh seorang anggota TNI aktif berpangkat Serka berinisial HS. Tragedi ini, yang berakar pada sengketa mobil rental, telah mengguncang masyarakat Medan dan sekitarnya.
Ketujuh tersangka yang masih buron, masing-masing berinisial F, R, RAJ, E, INJ, C, dan FS, disebut memiliki peran penting dalam proses penculikan, penyekapan, hingga pembunuhan korban.
“Pilihan mereka hanya dua: menyerahkan diri atau ditangkap. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku ditangkap,” tegas Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat, 3 Januari 2025.
Rantai Kekerasan yang Terencana
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tragedi ini dimulai dari permasalahan sepele yang berubah menjadi aksi kekerasan terencana. Andreas menyewa mobil milik HS namun tidak pernah mengembalikannya. Konflik ini memicu kemarahan HS, yang kemudian mengoordinasikan serangkaian aksi sadis bersama para pelaku lainnya.
Empat tersangka telah diamankan lebih dulu oleh kepolisian. Mereka adalah:
1. CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak, yang berperan menjemput paksa korban dari rumahnya ke rumah HS.
2. MFIH (25) dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal. MFIH diketahui memukul korban dan menebas kakinya dengan parang, sementara FA memukul dada korban berulang kali dan membantu mengikat tangan serta kaki korban.
3. F (45), warga Desa Kampung Lalang, yang memukul korban dengan tangan kosong dan selang.
Kombes Gidion menjelaskan bahwa keempat tersangka ini bekerja sama dengan tujuh orang lainnya yang masih buron. “Peran mereka jelas, semua ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Mayat Ditenggelamkan di Kolam Sawit
Setelah Andreas meregang nyawa akibat kekerasan brutal, para pelaku membawa jenazahnya ke Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Di sana, tubuh korban ditenggelamkan ke sebuah kolam di tengah perkebunan kelapa sawit.
Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membengkak dan membusuk dengan kedua kaki terikat pemberat. Penemuan ini menjadi titik balik penyelidikan polisi yang sebelumnya menerima laporan dari Nikolas Putra Stein Sianipar, keluarga korban, pada 11 Desember 2024.
“Penemuan jenazah korban adalah hasil dari kerja keras penyelidikan intensif kami. Tubuh korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi,” tambah Gidion.
Motif dan Jerat Hukum
Penyidik masih mendalami motif utama di balik kasus ini. Namun, sementara ini, konflik terkait mobil rental menjadi penyebab utama. HS, sebagai pemilik mobil, diduga merasa dirugikan hingga memutuskan untuk melakukan aksi kejam ini bersama komplotannya.
Keempat tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 Ayat (3) serta Pasal 333 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan dan penculikan yang menyebabkan kematian.
Peringatan Kapolrestabes Medan: "Kami Tidak Akan Berhenti"
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap tujuh tersangka lainnya akan dilakukan tanpa henti. Kombes Gidion memberikan imbauan keras agar mereka segera menyerahkan diri.
“Setiap aksi kejahatan akan mendapatkan balasannya. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seperti ini untuk bersembunyi,” ujar Gidion dengan nada tegas.
Tragedi ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan konsekuensi tindakan kekerasan. Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini segera terungkap tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Adakah keadilan untuk Andreas? Pertanyaan ini kini menjadi tugas besar aparat penegak hukum.
(Mond)
#Pembunuhan #Kriminal #OknumTNIBunuhWarga