Breaking News

Polisi di Sumatera Utara Dipolisikan: Utang Rp 58 Juta Tak Dibayar Selama 10 Tahun, Jaminan Surat Tanah Hilang

Ilustrasi 

D'On, Sumatera Utara –
Sebuah kisah mengejutkan datang dari Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seorang anggota kepolisian berinisial Aipda MHB, yang saat ini berdinas di Polresta Deli Serdang, dilaporkan oleh tetangganya sendiri, Supianto (51), ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Persoalan ini berawal dari pinjaman uang sebesar Rp 58 juta yang hingga kini, satu dekade kemudian, belum dikembalikan oleh sang polisi.

Janji Usaha yang Berujung Masalah

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, kasus ini bermula pada 2015. Kala itu, Aipda MHB bersama istrinya datang menemui Supianto di rumahnya di Kecamatan Dolok Masihul. Dengan nada penuh keyakinan, mereka meminta bantuan keuangan untuk membangun usaha.

“Pelapor merasa percaya karena terlapor adalah tetangganya sendiri. Apalagi terlapor mengatakan akan memberikan surat tanah sebagai jaminan utang tersebut,” ungkap Iptu Zulfan, Selasa (21/1).

Supianto, yang saat itu tergerak untuk membantu, akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 58 juta. Sesuai kesepakatan, Aipda MHB pun menyerahkan surat tanah sebagai jaminan. Namun, kisah ini mulai berubah kelam tiga tahun setelahnya.

Surat Tanah Diminta Kembali, Utang Tak Terbayar

Pada 2018, Aipda MHB kembali menemui Supianto, kali ini dengan alasan lain. Ia meminta izin untuk meminjam kembali surat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan. Katanya, surat itu akan digunakan untuk mengurus sertifikat tanah yang bersangkutan.

Namun, setelah permintaan itu dipenuhi, surat tanah tersebut tidak pernah dikembalikan. Curiga mulai muncul di benak Supianto ketika Aipda MHB menghindari pembicaraan terkait pengembalian utang.

“Pelapor sudah beberapa kali mencoba menagih utang itu, tetapi tidak pernah ada hasil. Bahkan, pada Maret 2023, pelapor kembali mencoba meminta haknya. Namun, respons dari terlapor tetap nihil,” lanjut Zulfan.

Laporan Polisi dan Penyelidikan yang Berjalan

Merasa tidak ada lagi titik terang, Supianto akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Serdang Bedagai. Laporan tersebut kini sedang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai, meskipun status hukum Aipda MHB masih sebatas terlapor.

“Laporan masyarakat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan status hukum terhadap Aipda MHB,” jelas Iptu Zulfan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan proses hukum sesuai aturan, meskipun terlapor adalah seorang anggota Polri.

Korban Menanti Keadilan

Supianto, sebagai korban, kini hanya bisa berharap agar hukum berpihak padanya. Sepuluh tahun adalah waktu yang panjang untuk menanti haknya kembali, terlebih lagi ia telah kehilangan kepercayaan kepada sosok yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota polisi, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan. Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan dan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.

Respons Publik

Di tengah maraknya kasus-kasus serupa yang mencoreng nama institusi Polri, kejadian ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan, bagaimana seorang penegak hukum bisa terlibat dalam tindakan yang diduga merugikan warga sipil. Tak sedikit pula yang mendesak agar kasus ini diselesaikan secara transparan tanpa intervensi.

Akankah Supianto mendapatkan keadilan? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi tumpukan laporan tanpa penyelesaian? Waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#Penipuan #Polisi #OknumPolisiTipuWarga