Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penjarah Daging untuk Program Makan Bergizi Gratis
Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi Ipda Maulana. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
D'On, Jambi – Peristiwa kriminalitas kembali mencuat di Jambi ketika sebuah truk pengangkut daging beku, yang diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi sasaran penjarahan. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi ini: Anggi Safriyan, Ahmad Priyadi, dan Doni Santuria alias Uda. Ketiganya kini resmi ditahan dan tengah menjalani proses hukum.
Kejadian Bermula dari Truk Mogok
Menurut keterangan dari Perwira Urusan (Paur) Penerangan Umum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, insiden tersebut terjadi pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Truk kontainer milik PT Sufo Tritama Mandiri yang membawa muatan daging beku mengalami kerusakan di Jalan Jaliintim KM 58, Desa Suko Awin Jaya.
“Saat sopir sedang menunggu bantuan untuk memperbaiki truk, para pelaku mendekati kendaraan itu dan melakukan penjarahan dengan cara mengancam sopir menggunakan senjata tajam berupa parang,” jelas Maulana saat diwawancarai pada Senin (13/1/2025).
Ancaman ini membuat sopir tak berdaya, sehingga para pelaku leluasa menguras sebagian besar muatan truk. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 97 dus daging beku dengan berat total 1.940 kilogram berhasil dibawa kabur. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp194 juta.
Motif Penjarahan: Keuntungan Instan
Maulana mengungkapkan bahwa motif para pelaku semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial. Mereka berencana menjual daging beku tersebut di pasar gelap. Barang yang dijarah sejatinya merupakan bahan baku untuk menu MBG, sebuah program pemerintah yang dirancang untuk menyediakan makanan bergizi kepada masyarakat kurang mampu.
“Daging-daging ini adalah milik PT Sufo Tritama Mandiri yang bekerja sama dengan pemerintah untuk program MBG. Para pelaku berniat mengambil keuntungan dari barang yang bukan hak mereka,” lanjut Maulana.
Pengungkapan Kasus: Tiga Ditangkap, Dua Masih Buron
Upaya penegakan hukum bergerak cepat setelah laporan diterima. Tim dari Polsek Sekernan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah mendapatkan informasi dari pihak perusahaan pemilik truk. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga dari lima pelaku utama: Anggi, Ahmad, dan Doni.
Sementara itu, dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi ini, yakni Rizki dan Bujang, hingga kini masih buron. “Dua tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami sedang berupaya melakukan pengejaran agar kasus ini segera tuntas,” ujar Maulana.
Pesan Tegas dari Kepolisian
Kasus penjarahan ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya keamanan distribusi logistik yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Program MBG yang seharusnya menjadi solusi atas masalah gizi kini justru terganggu akibat ulah segelintir orang yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Maulana juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para tersangka yang masih buron. “Kami mengajak masyarakat turut membantu dengan melaporkan apabila melihat orang yang dicurigai. Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Dampak Sosial dan Harapan ke Depan
Peristiwa ini memunculkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Program MBG yang menjadi harapan bagi kelompok rentan justru terganggu oleh tindakan kriminal semacam ini. Banyak pihak berharap agar distribusi bantuan pemerintah lebih terlindungi di masa depan, termasuk dengan peningkatan pengamanan selama perjalanan logistik.
Adapun ketiga pelaku yang telah ditangkap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses hukum terhadap mereka diharapkan memberikan efek jera, sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa tindakan melawan hukum tidak akan dibiarkan begitu saja.
(Mond)
#Penjarahan #Kriminal