Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Brutal terhadap Bocah hingga Kaki Patah di Nias Selatan
Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan bocah perempuan di Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara, mengalami patah kaki. |
D'On, Nias Selatan – Sebuah kisah memilukan datang dari Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara. Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami penyiksaan keji oleh keluarganya sendiri selama bertahun-tahun. Penderitaan sang bocah terungkap setelah ia berhasil melarikan diri dari rumah dan ditemukan oleh seorang warga yang kemudian menyebarkan kisah tragisnya melalui media sosial.
Kini, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, seorang pria berinisial D. Namun, aparat penegak hukum masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kekerasan sistematis yang dialami bocah tersebut.
Kisah Pelarian yang Mengungkap Luka Lama
Kisah pilu ini pertama kali terungkap pada Minggu, 26 Januari 2025, setelah sebuah unggahan di akun Facebook bernama Lider Giawa menjadi viral. Dalam unggahan tersebut, seorang bocah perempuan terlihat dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di kakinya. Narasi yang menyertainya menyebut bahwa bocah ini telah mengalami penyiksaan sejak kecil oleh orang-orang terdekatnya—kakek, nenek, tante, dan bapak udanya.
Menurut unggahan tersebut, kedua kaki bocah itu sengaja dipatahkan oleh bapak uda dan tentenya. Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara menginjak kakinya setelah terlebih dahulu menutup mulutnya agar ia tidak berteriak. Perlakuan brutal ini bukan hanya terjadi sekali, tetapi berlangsung selama bertahun-tahun.
Tak tahan lagi dengan siksaan yang terus-menerus ia alami, bocah ini akhirnya nekat kabur dari rumah keluarganya. Di tengah pelariannya, ia bertemu dengan seorang warga yang mendengarkan kisah tragisnya. Warga tersebut kemudian mempublikasikan kejadian ini di media sosial, yang langsung mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Respon Cepat Polisi: Penyelamatan dan Pendampingan Psikologis
Setelah unggahan viral itu menyebar, Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya langsung bergerak cepat. Ia segera menjemput bocah tersebut dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialaminya.
Ferry memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Hingga kini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk tiga terlapor serta lima warga setempat, salah satunya kepala desa. Dari hasil penyelidikan awal, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial D.
"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum luar dan kesesuaian dengan keterangan korban," ujar Ferry pada Rabu (29/1/2025).
Namun, Ferry juga menegaskan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan. "Kami masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, tapi kami tetap membutuhkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini," jelasnya.
Tindakan Hukum dan Harapan Masyarakat
Kasus ini memicu kemarahan publik. Warga menuntut agar pelaku kekerasan terhadap bocah tersebut dihukum seberat-beratnya. Banyak netizen dan aktivis perlindungan anak yang menyerukan keadilan bagi korban serta mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dalam menangkap semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan penuh. Dengan bukti visum dan kesaksian korban, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.
(Mond)
#Penganiayaan #Kriminal #Viral #KekerasanTerhadapAnak