Polresta Padang Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Gunung Sarik: Empat Alat Berat Disita!
Empat alat berat yang diamankan Polresta Padang. [Dok.Antara]
D'On, Padang – Operasi penegakan hukum yang digelar jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat, kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Kali ini, polisi menetapkan satu tersangka terkait dugaan penambangan ilegal di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Tersangka, berinisial RB, diduga menjadi koordinator utama dalam aktivitas tambang liar jenis galian C yang beroperasi tanpa izin.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, mengungkapkan bahwa setelah melalui penyelidikan intensif, pihaknya mengantongi cukup bukti untuk menetapkan RB sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan penyidikan yang mendalam, satu orang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada awak media, Rabu (7/1/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
RB kini mendekam di tahanan Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 161 Juncto Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya jelas: penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Barang Bukti Besar yang Tak Bisa Disembunyikan
Empat unit alat berat yang digunakan dalam operasi tambang ilegal tersebut kini menjadi barang bukti utama. Polisi menyita dua unit ekskavator dan dua unit breaker, yang ditemukan saat razia di lokasi tambang pada Desember 2024.
“Empat alat berat tersebut saat ini kami tempatkan di depan Kantor Polresta Padang untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Yasin.
Keberadaan alat-alat berat ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas penambangan di Gunung Sarik telah berlangsung dalam skala besar. Alat-alat tersebut tidak hanya mahal, tetapi juga berdaya rusak tinggi terhadap lingkungan, terutama di kawasan pegunungan yang seharusnya dilindungi.
Dugaan Tambang Ilegal yang Terorganisir
Penyidikan kasus ini ditangani langsung oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Padang di bawah pimpinan Kepala Unit Iptu Aviv Mulya Pratama. Aviv menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini.
“Penyidikan masih berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” tegas Aviv.
Langkah ini mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang dalam operasi tambang ilegal ini. Polisi menduga, RB mungkin hanya bagian dari rantai panjang yang mengelola kegiatan tersebut.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kasus tambang ilegal di Gunung Sarik terungkap saat Polresta Padang menggelar operasi penertiban pada 3 Desember 2024. Saat itu, polisi menemukan aktivitas tambang jenis galian C yang berlangsung tanpa dokumen perizinan resmi.
Lokasi tambang yang berada di kawasan pegunungan membuat dampak lingkungannya lebih signifikan. Gunung Sarik, yang menjadi salah satu daerah penting secara ekologi, berpotensi mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang ilegal ini.
Empat alat berat yang ditemukan di lokasi langsung diamankan sebagai barang bukti. Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas ilegal itu benar-benar terhenti. Selain itu, operasi ini menggarisbawahi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ketat proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Polresta Padang dalam memberantas tambang ilegal yang tak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Aktivitas tambang liar sering kali menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan bahkan risiko longsor yang berbahaya.
Proses hukum terhadap RB kini tengah berjalan. Polisi berjanji akan menindak tegas pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk memastikan semua pelaku, baik di lapangan maupun di belakang layar, bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Iptu Aviv.
Kasus tambang ilegal di Gunung Sarik bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga sumber daya alam dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Langkah tegas yang diambil Polresta Padang diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal lainnya. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan, demi masa depan yang lebih baik.
(Mond)
#TambangIlegal #Padang #Hukum #GalianC