Breaking News

Polresta Yogyakarta Benarkan Anggotanya Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan

Konferensi pers Polresta Yogyakarta menanggapi jajarannya yang terjerat kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga Semarang bernama Darso. Konferensi pers dilalukan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, pada Sabtu (11/1/2025) malam

D'On, Yogyakarta –
Sebuah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Polresta Yogyakarta kini menjadi sorotan publik. Insiden ini berujung pada meninggalnya seorang warga Semarang bernama Darso, yang sebelumnya terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah mengonfirmasi bahwa laporan kasus ini telah dilayangkan ke Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan situasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/1/2025) malam. "Laporan itu dilayangkan ke Polda Jateng. Kami turut melakukan pemeriksaan awal, tetapi penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Polda Jateng," ujarnya.

Namun, Aditya tidak menjelaskan secara rinci jumlah anggota yang dilaporkan ataupun identitas mereka. "Inisialnya nanti saja," katanya singkat.

Awal Mula Perkara: Kecelakaan Lalu Lintas

Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat (12/7/2024) di Jalan Mas Suharto Nomor 44, Danurejan, Kota Yogyakarta. Saat itu, Darso yang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi H-9047-YQ menabrak seorang pengendara sepeda motor, Tutik Wiyanti, yang membawa motor AB-4620-EA. Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di depan Toko Sari Wangi Parfum.

Darso sempat membawa Tutik ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi untuk mendapatkan perawatan. Namun, usai mengantar korban ke rumah sakit, ia pergi tanpa memberikan informasi lebih lanjut kepada keluarga korban maupun pihak rumah sakit.

Hal ini memicu kemarahan keluarga Tutik, terutama suaminya, Restu Yosepta Gerymona, yang berupaya mengejar Darso menggunakan sepeda motor. Dalam proses pengejaran tersebut, mobil Darso diduga menyerempet motor Restu hingga ia terjatuh. Peristiwa ini akhirnya dilaporkan ke Satlantas Polresta Yogyakarta sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/237/VII/2024/SPKT.

Upaya Penegakan Hukum yang Berujung Tragedi

Berdasarkan informasi dari alamat KTP yang difoto keluarga Tutik, Tim Unit Penegakan Hukum (Unitgakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta dipimpin Kanit Gakkum mendatangi rumah Darso di Semarang pada Sabtu (21/9/2024). Tim menyerahkan surat undangan klarifikasi terkait kecelakaan tersebut.

Pada awalnya, Darso membantah keterlibatannya. Namun, setelah tim menunjukkan rekaman CCTV dari RS Bethesda, ia akhirnya mengakui perannya dalam kecelakaan itu. Selanjutnya, Darso membawa tim polisi ke tempat rental mobil yang digunakannya saat kecelakaan.

Namun, ketika perjalanan baru berlangsung sekitar 500 meter dari rumah Darso, insiden tak terduga terjadi. Darso meminta berhenti untuk buang air kecil di pinggir jalan. Setelah itu, ia mengeluhkan sakit di bagian dada kiri. Dalam kondisi itu, Darso meminta diambilkan obat jantung di rumahnya, tetapi petugas memutuskan membawanya langsung ke RS Permata Medika, Ngaliyan, Kota Semarang.

Setibanya di rumah sakit sekitar pukul 07.00 WIB, Darso mendapatkan perawatan intensif. Petugas segera menghubungi keluarganya, termasuk istrinya, Poniyem, untuk memberikan informasi terkait kondisi Darso.

Kematian Darso dan Polemik yang Mengikutinya

Pada Rabu (25/9/2024), pihak kepolisian menghubungi RS Permata Medika untuk mengecek kondisi Darso dan mendapat kabar bahwa ia masih dirawat. Namun, dua hari kemudian, pada Jumat (27/9/2024), mereka mendapat informasi mengejutkan: Darso sudah pulang dari rumah sakit.

Tidak lama setelah itu, kabar duka datang. Darso meninggal dunia, dan laporan dugaan penganiayaan mulai muncul. Keluarga Darso menuding ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut, khususnya selama proses klarifikasi yang dilakukan oleh anggota Polresta Yogyakarta.

Kasus ini semakin rumit ketika diketahui bahwa enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini sempat mendatangi Semarang untuk menemui Darso. Namun, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya, enggan membeberkan identitas ataupun jumlah anggota yang dilaporkan ke Polda Jateng.

Penyelidikan Berlanjut di Polda Jawa Tengah

Saat ini, penyelidikan kasus Darso berada di bawah wewenang Polda Jawa Tengah. Kombes Pol Aditya menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan. "Kami menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng. Semua anggota yang terlibat saat ini masih berada di Polda DIY," ungkapnya.

Kematian Darso menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Kasus ini tidak hanya menyisakan luka bagi keluarga Darso, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga kini, publik menantikan perkembangan kasus ini, berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Mond)

#Pengeroyokan #Polri #Polisi #OknumPolisiKeroyokWarga #PolrestaYogyakarta