Polri Tegas Tegakkan Etik Profesi: Kasus DWP 2024 dan Langkah Hukum Terhadap Anggota Melanggar
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si
D'On, Jakarta – Dalam upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat, Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi dengan menyelesaikan rangkaian Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pelanggaran oleh sejumlah anggota pada perhelatan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan terbaru kasus ini. Sidang KKEP telah berlangsung sebanyak tujuh kali dengan putusan tegas, mencakup Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota serta sanksi demosi terhadap empat anggota lainnya selama 5-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Sidang Etik Berlangsung Transparan
Kombes Erdi menyampaikan bahwa sidang etik ini berlangsung simultan dan berkesinambungan di bawah pengawasan Kompolnas. Proses persidangan berjalan terbuka untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
“Hasil terbaru, pada hari ini, Senin, 6 Januari 2025, kami telah melaksanakan sidang KKEP terhadap dua terduga pelanggar, yaitu AJMG dan WTH, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri,” ungkap Kombes Erdi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto ini berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 14.15 WIB. Persidangan dihadiri sejumlah saksi kunci yang turut memberikan kesaksian atas dugaan pelanggaran etik.
Detail Kasus AJMG dan WTH
Kedua anggota ini diduga terlibat dalam perbuatan tercela saat bertugas di Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan dalam sidang, mereka mengamankan sejumlah penonton DWP 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, alih-alih menjalankan proses hukum, kedua pelanggar meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan mereka yang ditahan.
Pasal yang Dilanggar
Kasus ini melibatkan pelanggaran sejumlah peraturan, yakni:
1. Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
2. Pasal 5 Ayat (1) Huruf B dan C, serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan Sidang KKEP
Sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi terhadap masing-masing pelanggar, yaitu:
1. Sanksi Etika:
Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
2. Sanksi Administratif:
Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari, dari 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Namun, kedua pelanggar menyatakan banding atas putusan ini, sehingga kasusnya akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Kabag Penum menegaskan, Polri telah mengklasifikasikan peran masing-masing pelanggar berdasarkan hasil investigasi mendalam. Semua langkah hukum diambil sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Penanganan kasus ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran kode etik, terutama oleh anggotanya sendiri. Kami berkomitmen menjaga nama baik institusi dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang,” tegas Kombes Erdi.
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi. Kombes Erdi menutup penyampaiannya dengan pesan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam bertugas.
“Wassalamualaikum Wr. Wb. Salam Presisi,” pungkasnya.
Polri akan terus mengupdate perkembangan kasus ini sebagai bagian dari transparansi kepada masyarakat.
(Mond)
#Pemerasan #DWP #Polri #OknumPolisiPerasWNMalaysia