Prabowo Perintahkan Menteri Trenggono Ungkap dan Bongkar Kasus Pagar Laut Tangerang
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono (kiri) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
D'On, Jakarta – Dalam sebuah pertemuan penting yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 21 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Wahyu Sakti Trenggono, untuk mengusut tuntas polemik yang melibatkan pembangunan pagar laut di Tangerang. Pagar laut yang dibangun di kawasan pesisir tersebut kini tengah menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran hukum yang serius, termasuk masalah kepemilikan ilegal atas lahan dasar laut.
Presiden Prabowo meminta agar setiap langkah yang diambil dalam menangani masalah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Arahan Bapak Presiden sangat jelas, usut tuntas secara hukum. Jika terbukti ilegal, maka aset tersebut harus menjadi milik negara," ungkap Trenggono dalam konferensi pers yang digelar usai pertemuan.
Polemik ini berawal dari adanya pembangunan pagar laut yang menurut berbagai pihak, termasuk Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinyatakan ilegal. Sertifikat tersebut mencakup dasar laut yang, menurut peraturan yang berlaku, tidak dapat dimiliki secara pribadi. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang secara tegas melarang pemberian hak atas lahan dasar laut.
"Saya mendapat informasi dari Menteri ATR/BPN terkait adanya sertifikat di bawah laut. Perlu saya tegaskan, di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Itu sudah jelas ilegal," kata Trenggono, menegaskan bahwa langkah hukum harus diambil segera.
Pembangunan pagar laut ini juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mensyaratkan bahwa setiap pembangunan yang memanfaatkan ruang laut harus disertai dengan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tanpa izin tersebut, proyek ini dianggap ilegal dan berpotensi merusak tata kelola ruang laut yang telah diatur oleh negara.
Sebagai respons terhadap instruksi Presiden, Menteri Trenggono menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut yang kontroversial ini akan segera dilaksanakan pada Rabu, 22 Januari 2025, dan diharapkan dapat selesai dalam minggu ini. Proses pembongkaran ini tidak hanya akan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tetapi juga akan didukung oleh sejumlah pihak terkait, termasuk TNI Angkatan Laut, Bakamla, serta Baharkam Polri, yang akan memastikan bahwa pembongkaran dilakukan secara aman dan sesuai prosedur.
"Langkah pertama yang kami lakukan adalah penyegelan sesuai dengan peraturan yang ada. Pembangunan tanpa izin KKPRL jelas melanggar undang-undang, dan kami tidak akan mentoleransi pelanggaran semacam ini," tegas Trenggono.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil bersifat tegas dan transparan, untuk menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan ruang laut Indonesia. Pembongkaran pagar laut di Tangerang ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam mengembalikan pengelolaan ruang laut ke jalur yang sesuai dengan peraturan, serta sebagai bukti nyata dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas wilayah laut Indonesia.