Breaking News

Pria Todongkan Pistol di SPBU Cibubur, Berakhir di Balik Jeruji: Drama Pemaksaan Hingga Penangkapan

DD Pelaku penodongan pistol ke petugas SPBU kini menjadi Tersangka 

D'On, Jakarta
Insiden di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis pagi, 23 Januari 2025, berujung pada penetapan DD (65) sebagai tersangka. Seorang pria paruh baya ini mencuri perhatian publik setelah melakukan aksi penodongan pistol terhadap petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lantaran tidak terima dengan aturan yang berlaku. Drama yang dimulai dari perselisihan kecil kini membawanya ke meja hijau, dengan jeratan Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Awal Mula Insiden: Selisih Paham di SPBU

Pagi yang biasanya tenang di Rest Area Cibubur berubah mencekam ketika DD tiba untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Berdasarkan laporan, pria ini terlibat adu argumen dengan petugas SPBU karena menolak aturan baru terkait penggunaan barcode untuk pembelian bahan bakar subsidi. Aturan ini, yang diterapkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, mewajibkan setiap pelanggan menunjukkan barcode resmi sebelum bisa membeli Pertalite.

Kompol Wiratno, Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, menjelaskan bahwa DD bersikeras agar mobilnya diisi Pertalite tanpa barcode. Ketika petugas SPBU menolak, DD mengambil tindakan ekstrem dengan mengeluarkan sebuah benda yang diduga pistol. “Pelaku mengancam petugas agar tetap mengisi tangki kendaraannya. Namun, petugas tetap teguh pada aturan dan menolak memenuhi permintaan tersebut,” ungkap Wiratno.

Meski merasa terancam, petugas tidak kehilangan kendali. Ia memilih bertahan dan tetap mematuhi protokol. Tak lama kemudian, DD meninggalkan lokasi dengan mobilnya, meninggalkan ketegangan yang mencekam di SPBU tersebut.

Kejaran Polisi dan Penangkapan di Bogor

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk bertindak. Setelah menerima laporan dari pihak SPBU, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melacak keberadaan DD. Pada hari yang sama, pria ini berhasil diamankan di Kota Bogor, sekitar pukul 17.00 WIB.

AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Kami berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Saat ini, kami masih mendalami motif dan asal-usul senjata yang digunakan dalam insiden tersebut,” jelasnya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa DD kini resmi ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP atas tindakan melawan hukum dengan memaksa seseorang melakukan sesuatu di bawah ancaman kekerasan. “Kami ingin menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman atau kekerasan terhadap siapapun akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ade Ary.

Motif dan Dampak Aturan Barcode di SPBU

Insiden ini menjadi sorotan, terutama karena pemicu awalnya adalah peraturan penggunaan barcode untuk pembelian Pertalite. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini bertujuan memastikan subsidi bahan bakar hanya diterima oleh pihak yang berhak. Meski demikian, aturan ini ternyata masih memicu kebingungan dan penolakan di lapangan, seperti yang terlihat dalam kasus DD.

Polisi kini mendalami apakah DD membawa pistol asli atau hanya replika, serta apakah ia memang berniat melakukan ancaman serius atau sekadar meluapkan amarah. “Pemeriksaan lebih lanjut akan mengungkap latar belakang tindakan pelaku, termasuk sumber senjata tersebut,” imbuh Kombes Ade Ary.

Pentingnya Kepatuhan dan Kesadaran Hukum

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi aturan yang berlaku. Tindakan DD tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan petugas yang sedang menjalankan tugasnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pesan Ade Ary.

Pelajaran dari Insiden Cibubur

Aksi DD kini berbuntut panjang. Selain menghadapi ancaman hukuman penjara, ia juga menjadi simbol betapa masalah kecil dapat menjadi serius jika tidak disikapi dengan kepala dingin. Insiden ini memberikan pelajaran penting bahwa patuh pada aturan adalah tanggung jawab bersama, terutama di fasilitas umum seperti SPBU.

Masyarakat diharapkan dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini. Ketika emosi dibiarkan menguasai, risiko tindakan melawan hukum pun semakin besar. Kini, DD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sementara petugas SPBU kembali melanjutkan tugas mereka dengan harapan kejadian serupa tak lagi terulang.

(Mond)

#Kriminal #PenodonganPistol